LAMPUNG UTARA – Kliktodaynews.com|| Nomor Induk Kependudukan (NIK), Joko Sutopo, wartawan online Kabupaten Lampung Utara, di catut sebagai anggota partai politik. Padahal, dirinya tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota Parpol,
Sutopo, mengetahui NIK dirinya di catut saat mendaftar sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Abung Semuli di akun siakba.kpu, pada Selasa (22-11-22) lalu.
Ketika itu, saat akan mendaftar, semua berkas sudah di lengkapi dan saat melakukan pendaftaran via online. Tiba-tiba, ada notifikasi pemberitahuan dari KPU melalui email tersebut yang masuk dan menyatakan NIK atas nama Joko Sutopo telah terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di Partai Pan, sebagai pengurus.
“Nama saya di catut DPD PAN, Lampung Utara, sebagai pengurus Parpol dan notifikasi pemberitahuan dari Sipol itu, telah saya screenshot, sebagai bukti nama saya telah di catut” ujarnya di sekretariatan IWO, Selasa (29-11).
Dia mengaku, tidak pernah ikut dan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai pengurus maupun anggota partai mana pun.
“Akibat dari pencatutan nama ini, saya telah dirugikan sebab, berkas lamaran saya di tolak” kata dia, yang sebelumnya pernah menjadi PPK Abung Semuli di 2014 lalu.
Mensikapi hal itu, komunitas wartawan menyayangkan perilaku DPD PAN Lampung Utara, yang melakukan pencatutan sepihak identitas wartawan sebagai anggota partai.
Ketua PD IWO, Lampung Utara, Mirza. mengatakan perilaku partai politik yang mencatut identitas seseorang secara sepihak itu tidak mencerminkan partai politik yang profesional.
Apalagi, identitas yang dicatut tersebut berprofesi sebagai wartawan atau jurnalis yang seharusnya tidak diperbolehkan bergabung dengan partai politik.
“Pencatutan NIK wartawan tanpa izin termasuk mencuri dan dampak dari pencatutan nama tersebut berpotensi menimbulkan sengketa Pemilu” kata dia.
Mestinya, lanjutnya, Partai politik seharusnya lebih cerdas dan profesional dalam melakukan pendataan anggotanya. Jangan asal comot identitas atau NIK tanpa persetujuan dari pemilik.
“Merujuk Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, seorang jurnalis atau wartawan dilarang aktif dan terdaftar menjadi anggota partai politik” tuturnya.
Selain itu, pemalsuan menggunakan data tanpa izin untuk kepentingan partai politik, bisa di bawa ke dalam ranah pidana, yakni: memberikan keterangan palsu di Pasal 263 KUHP.
Pada ayat 2, berbunyi: “Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian”.
“Merujuk KUHP, pemalsuan dokumen itu ada ancaman pidananya bisa hingga enam tahun dan lagi, dampak dari pencatutan, Sutopo mengaku dirugikan karena hilangnya kesempatan dia mendapatkan pekerjaan yang sebelumnya pernah dia jalani” tuturnya.
Selain KUHP, korban Sipol bisa menjerat pelaku dengan menggunakan UU Administrasi Kependudukan No. 24 Tahun 2013, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Merujuk UU No. 24 Tahun 2013, para pihak yang melakukan pemalsuan. Yakni: pengepul dan pengolah data KTP untuk kepentingan partai politik (parpol) bisa dijerat hukum pidana dan UU Administrasi Kependudukan dan ancamannya jelas, dapat di hukum enam tahun penjara” kata dia menambahkan.