Oknum Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan Dicokok Polisi

AS (28) warga Tanjung Aman salah satu karyawan PT. LDR dicokok dari persembunyiannya
AS (28) warga Tanjung Aman salah satu karyawan PT. LDR dicokok dari persembunyiannya
Bagikan :

Lampung Utara – Kliktodaynews.com Oknum karyawan gelapkan uang Rp. 86 juta, pembayaran dari toko ke perusahaan PT. Lampung Distribusindo Raya (LDR), diamankan Unit Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara.

Pelaku yang berinisial AS (28) warga Tanjung Aman salah satu karyawan PT. LDR dicokok dari persembunyiannya di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Prengsewu Utara, Kabupaten Prengsewu.

Selain tersangka Sat. Reskrim Polres Lampung Utara juga mengamankan satu unit sepeda motor berikut STNK dan BPKB serta satu buah handpone 105 warna biru,” ungkap Kasat. Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, Kamis (6/8/2020). Yang mendampingi AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M. Si.

Kasat. Juga memaparkan kronologis kejadian, “Modus aksi penggelapan itu dilakukan pelaku AS dengan tidak menyetorkan uang pembayaran dari toko ke perusahaan PT. Lampung Distribusindo Raya tempatnya bekerja,” tambah AKP. Gigih Andri Putranto.

“Lalu setelah dilakukan audit internal oleh pihak perusahaan, total kerugian atas perbuatan pelaku kurang lebih Rp. 86.901.000, kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara,” jelas Kasat.

Masih keterangan dari Kasat. Reskrim Penangkapan tersangka berdasarkan LP/340/B/VI/2020/ Polda Lampung/ Res LU/ Sek Absel tanggal 29 Juni 2020.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. Pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan dimaksud, selanjutnya akan di jerat sesuai dalam Pasal 374 KUHPidana. Tukasnya. (NUR/KTN)

Bagikan :