Lampung Utara-Kliktodaynews.com|| Ketua Pengurus Daerah IKatan Wartawan Online (PD.IWO) Lampung Utara Mirza, Mengecam Keras” atas tindakan Oknum Kepala Desa Papan Tangguk Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara yang sudah Melakukan Tindakan Yang tidak Pantas dan Arogan Diduga kuat sudah Melecehkan Tugas Profesi Wartawan Yang dialami awak Media, salah satunya adalah Nurhadi Wartawan Media Mitra Nasional bersama awak Media Republik. Yang terjadi Selasa 28-11-2023.
“Saya selaku ketua PD.IWO Kabupaten Lampung Utara, sangat Geram” sekali kepada Oknum Kades Papang Tangguk Sungkai Tengah Oknum Kades tersebut, sudah melakukan tindakan perlakuan yang melecehkan Profesi Wartawan.
Dan jelas oknum Kades tersebut sudah Melanggar Undang-undang Pers no 40 Thun 1999 pasal 18 ayat (1). Tegas” Mirza.
Terkait Berita sebelumnya,
“”Lampung Utara mitranasional.com
Bermula awak media silaturahmi ke kantor desa Pampang tangguk,kecamatan Sungkai tengah kabupaten lampung utara, yang ingin Hendak konfirmasi terkait pekerjaan yang ada di Desa tersebut, namun awak media mendapatkan perlakuan dari Oknum Kepala Desa tersebut yang tidak pantas yakni mengintimidasi, dan Arogan kepada Wartawan Media ini. Selasa 28/11/2023.
Dari awal Ketika awak Media berkunjung ke Kantor Desa Papang Tangguk Kecamatan Sungkai Tengah, Media ini bertemu salah satu dengan perangkat desa menanyakan keberadaan Kepala Desa dimana,? jawab perangkat Itu pak kades sedang melihat kegiatan pembangunan sumur bor di lapangan. Katanya.
Tak lama kemudian awak media pergi ke lokasi tempat pembangunan sumur bor yang ada di desa setempat,sampai di lokasi tidak ada satupun pekerja dan pak kades Dilokasi pekerjaan proyek Sumur Bor.
Terlihat jelas dari pantauan awak media Dilokasi pekerjaan proyek tersebut tidak melihat adanya Papan Plang Proyek tersebut. Sehingga Dugaan kuat Proyek tersebut Proyek Siluman.
Media ini ketika hendak mau balik arah, saat itulah datang seorang pekerja dan media ini langsung menanyakan papan plang Proyek tersebut, pekerja tersebut Menjawab,saya tidak tau kami hanya sebatas bekerja. ujarnya kepada Media ini.
Disaat awak media istirahat makan siang di warung yang berada di desa bangun jaya, awak media menghubungi oknum kepala desa Pampang tangguk melalui via WhatsApp mempertanyakan papan farmasi” pak Kades di Lokasi pekerjaan proyek tersebut Dilokasi itu tidak ada papan plang Proyek Informasi nya pak”
namun tidak dijawab.
Selang tidak lama dari media ini konfirmasi melalui Via WhatsApp. Namun tiba iba” datang seorang oknum kepala desa datang beserta perangkat desa Papang Tangguk, mendatangi wartawan media ini dan langsung oknum Kades tersebut melontar kata dengan nada keras” kenapa kalian mempertanyakan papan plang Informasi pekerjaan yang ada di Desa kami. Dan marah marah tidak jelas kepada Media ini. Bukanya awak Media mendapatkan Informasi terkait Pekerjaan yang ada di Desa Papan Tangguk tersebut, malahan mendapatkan tindakan yang tidak pantas, serta perlakuan Arogan dan menghalang halangi wartawan yang melakukan tugas Jurnalisnya.
Atas kejadian tersebut awak media mengalami trauma atas tindakan Oknum Kepala Desa Papan Tanggu di Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampura, yang mana tindakan Oknum Kades tersebut sangat Berseberangan dengan Undang undang Pers no 40 Thun 1999 pasal 18 ayat (1)”barang siapa menutupi,menghalangi memberi keterangan kepada pers/wartawan dapat dituntut hukuman 2(dua) tahun penjara atau denda 500.000.000(lima ratus juta rupiah).*