Lampung Utara – Kliktodaynews.com Berawal dari iming – imingi bisa memasukan sebagai pegawai, akhirnya pelaku yang berinisial LH (pelaku) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lampung Utara.
LH (49) warga Jalan Cempaka, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Perempuan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dengan modus akan memproses anak korbannya untuk menjadi pegawai.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, SIK. M. Si, melalui Kaat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto, SH, SIK, mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi bernomor: 574 / B / VI / 2020 / POLDA LAMPUNG / SPKT RES.LU, Tanggal 13 Juni 2020 lalu.
“Pelaku diamankan oleh Unit PPA Polres Lampung Utara saat berada disalah satu minimarket di wilayah Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara dengan barang bukti kwitansi serah terima uang sebesar seratus lima puluh juta rupiah,” kata AKP Gigih Andri Putranto, Rabu 2 Desember 2020.
Pelaku yang diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara itu berinisial LH usia 49 tahun dan diketahui masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Gigih Andri Putranto kronologis ditangkapnya pelaku tersebut atas laporan korban karena dari waktu ke waktu anaknya, masih belum juga menjadi pegawai sebagaimana dijanjikan pelaku, saat meminta sejumlah uang kepada korban.
Pada saat itu, korban (Pelapor) dijanjikan oleh pelaku bahwa dirinya bisa menjadikan anak korban menjadi PNS dengan syarat korban harus menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada pelaku.
Selanjutnya korban berinsial FY umur 56 tahun itu menyerahkan uang tersebut dengan cara dua kali penyerahan. “Yang pertama dilakukan pada tanggal 12 Januari 2020 dan kedua pada tanggal 13 Februari 2020, kemudian sampai sekarang anak pelapor tidak dijadikan PNS dan uangnya tidak pernah dikembalikan, atas kejadian itu korban melaporkan ke Polres Lampung Utara untuk di tindak lanjuti,” ungkap Kasat.
Saat ini pelaku sudah diamankan jajarannya dan tengah dalam proses selanjutnya, terhadap pelaku akan dikenakan pelanggaran Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana, pungkasnya.
(IRAWAN/KTN)