LAMPUNG UTARA – Kliktodaynews.com|| Pemilihan kepala desa (Pilkades) Kabupaten Lampung Utara rencana akan di gelar serentak pada 13 Juli 2023 mendatang. Dalam pelaksanaan, melibatkan 91 desa yang tersebar di 23 kecamatan se-Lampura.
“Pihaknya melakukan pemantapan bagi desa yang akan menggelar Pilkades agar proses demokrasi di desa dapat berjalan lancar” ujar
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lampung Utara, Abdurahman, saat rapat pembahasan dan sosialisasi pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak, di aula Graha Tani, kabupaten setempat, Selasa (14-3-23).
Di sela kegiatan, Abdurahman, mengatakan selain persiapan dan monitoring Pilkades. Pihaknya, juga menggelar sosialisasi Perbup. No. 17 Tahun 2023 tentang perubahan ke dua atas peraturan Bupati Lampung Utara, No. 44 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa dalam wilayah Kabupaten Lampung Utara.
“Melalui Perbup ini, selain penguatan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan, proses pelaksanaan Pilkades, telah memiliki payung hukum terbaru selama penyelenggaraan pesta demokrasi di desa tersebut” tuturnya.
Hal itu, sangat diperlukan. Sebab, perubahan peraturan bupati memperkecil celah kemungkinan pelanggaran selama pelaksanaan Pilkades di gelar.
“Melalui regulasi yang terbaru, akan memperkecil kemungkinan terjadinya pelanggaran. Seperti, penggunaan ijazah palsu. Sebab, Perbup ini lebih menekankan tentang pasal yang mengatur tentang persyaratan ijazah” tuturnya kembali.
Nantinya, dalam proses verifikasi ijazah akan turut melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang sebelumnya, pada Pilkades di 2021, lalu, verifikasi hanya melibatkan panitia pemilihan saja.
“Dengan keterlibatan instansi terkait, proses verifikasi ijazah dapat lebih obyektif dilakukan sehingga, keaslian ijazah dapat benar-benar teruji” kata dia kembali. (IS/KTN)