Ditawarkan Pinjaman Koperasi, 175 Orang Emak-emak Di Lampung Utara Kena Tipu

Apr (35) pelaku penipuan melancarkan niatnya meraup keuntungan.
Apr (35) pelaku penipuan melancarkan niatnya meraup keuntungan.
Bagikan :

Lampung Utara – Kliktodaynews.com Dengan iming – iming mendapatkan keuntungan yang lebih besar, Hodiyah Wati (47) seorang ibu rumah tangga warga Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Lampung Utara, menjadi korban penipuan tetangganya sendiri.

Dengan berkedok pinjaman melalui koperasi, Apr (35) pelaku penipuan melancarkan niatnya meraup keuntungan.

Menurut Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono, SH.MH yang mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP. Bambang Yudho Martono. SIK. MSi, membenarkan bahwa telah mengamankan seorang perempuan dalam perkara penipuan.

“Benar kami telah mengamankan seorang perempuan yang terlibat dalam perkara penipuan berkedok Koperasi,” kata Kapolsek saat ditemui di ruang kerjanya pada Sabtu 17/10/2020.

Masih kata Kapolsek, kasus ini bermula dari pertemuan antara korban Hodiyah Wati (47) dengan terduga pelaku Apr (35) ibu rumah tangga yang juga merupakan warga satu desa dengan nya pada Kamis 20 Agustus 2020 lalu, sekira pukul 17.00 wib di sebuah warung bakso Desa Ogan Lima.

Saat pertemuan itu jelas Kapolsek, terduga pelaku (Apr) menyuruh korban untuk mencari nasabah lain dengan menawarkan pinjaman koperasi sebesar Rp.5 juta /nasabah, cukup dengan biaya administrasi sebesar Rp. 78 ribu dan pinjaman dapat di cairkan pada tanggal 11 September 2020.

Merasa tergiur, korban pun mencari nasabah lain (dari golongan emak-emak) alhasil didapat 175 orang, kepada mereka ditarik uang admistrasi sebesar Rp. 78 ribu / Nasabah sesuai arahan.

Uang hasil tarikan yang total terkumpul Rp 13.650,000,- oleh korban langsung di serahkan kepada terduga pelaku.

Namun apa hendak di kata, sampai dengan tanggal yang di janjikan pelaku tak kunjung memberi sehingga membuat korban menjadi gerah dan lansung melaporkan nya ke Polsek Abung Barat Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 227/ X/ 2020/Old Lpg/ Res Lamut/ Sektor Abung Barat Tgl 8 Oktober 2020

Berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, Jumat 16 Oktober 2020 pukul 11.00 wib Team Resmob Polsek Abung Barat langsung bergerak dan berhasil menangkap terduga pelaku di rumah kediaman nya Desa Ogan Lima berikut barang bukti berupa 1 (satu) lembar surat pernyataan terduga pelaku tanggal 7 Oktober 2020, dan 6 lembar kwitansi.

Kini pelaku sudah kita bawa dan amankan di Mapolsek guna menjalani proses hukum terhadapnya dapat di jerat melanggar Pasal 372 dan atau pasal 378 KUH Pidana, Pungkas Kapolsek. (IRAWAN/KTN)

Bagikan :