Diduga Proyek Siluman, Proyek Saluran Drainase/Talut di Desa Baru Raharja Dikerjakan Asal Jadi

Bagikan :

Lampung Utara-Kliktodaynews.com||
Proyek Saluran Drainase/ Talud tanpa Papan informasi kegiatan yang di jalan lintas provinsi tepatnya di Desa Baru Raharja kecamatan Sungkai Utara dikerjakan asal jadi.

Tampak jelas saat di lokasi para pekerja melakukan penimbunan tanah diatas susunan batu yang berdiri.

Dihimpun dari keterangan seorang pekerja yang bernama Ngateni yang berasal dari kota agung kecamatan sungkai selatan Kerjaan ini Panjangnya 240 M, dengan Tinggi 70 cm, “Setau Saya Pekerjaan ini milik pak HT orang PU .dan pelaksananya sangon,”ungkapnya.

Saat ditanya terkait pekerjaan yang melakukan penimbunan tanah diatas susunan batu meraka menjawab,
” kami hanya pekerja pak jadi apa yang di peritahkan oleh bos itu yang kami kerjakan.”
Sudah jelas ini terindikasi korupsi dengan dalih mengurangi volume Batu, semen dan pasir.

Tidak jelas bersumber dari mana Anggaran yang dikucurkan,Dan instansi atau Satuan kerja Apa yang Melaksanakan Kegiatan tersebut, Dan CV, atau PT mana yang mengerjakan pekerjaannya karena di lokasi tidak terdapat papan informasi pekerjaan

Terkait papan informasi proyek sejak awal pekerjaan ini di mulai memang tidak ada/tidak tau dari mulai kami kerja.”ungkap para pekerja dilokasi

Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk mengelabuhi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya, yang semestinya pihak Rekanan atau kontraktor sebelum memulai pekerjaan harusnya memasang papan informasi kegiatan demi keterbukaan informasi pablik sehingga masyarakat setempat dapat mengetahui dari mana sumber anggaran dana tersebut.

Sangat disayangkan juga seperti pengawas lapangan dari dinas terkait yang memonitoring proyek tersebut terkesan tidak menegur atau mengingatkan rekanan agar memasang papan informasi proyek saat di mulai.

Diketahui Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan.

Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap salah satu warga yang mengetahui betul tentang aturan proyek pemerintah itu.

Hingga berita ini diterbitkan tidak diketahui nama CV yang mengerjakannya juga siapa pemborongnya.dan Kontak pak HT tidak dapat di hubungi.

Dihimbau kepada pihak instansi terkait maupun pihak penegakan hukum kiranya dapat mengaudit hasil dari pekerjaan tersebut diduga adanya indikasi kerugian Negara, yang dikorupsi oleh pihak CV / PT pemenang Tender. (Iwan/KTN)

Bagikan :