Lampung Utara-Kliktodaynews.com|| Seorang Istri PNS kantor Pos yang Cerai mati oleh suaminya bernisial AST Telah menikah lagi dengan SRT alias Kanang telah berjalan 1 tahun dan Tetap menerima Tunjangan pensiunan dari mantan suaminya yang berstatus PNS Kantor Pos ,yang telah meninggal dunia.
Setelah di konfirmasi ke oknum AST dan suaminya membenarkan mereka telah menikah setahun yang lalu bahkan sang istri pun sedang dalam keadaan Hamil, Jumat.(/08/09/2023).
Ia menerangkan bahwa pernikahan mereka pun dinikahkan oleh kades Madukoro dan beberapa aparat desa madukoro yang menjadi saksi,dan mengundang beberapa pegawai kantor Pos Kota Bumi Utara,
Menurut suaminya saya kurang pamam terkaiit dana pensiunan,
Harusnya Pak kades dan aparat Desa memberitahu saya terkait dana pensiun istri saya bukannya harus menikahi saya dengan istri saya jelasnya. Bahkan ia menjelaskan jika mau buka semua saya siap cari data tetang desa madukoro.
Menurut keterangan istrinya,Saya juga telah bicarakan masalah uang pensiun kepada pegawai pos kota bumi Utara yang bernama Eka kebetulan itu masih saudara almarhum suami saya.
“saya bilang ke pegawai Posnya mbak jika Dana pensiun suami saya harus di putus karena saya sudah menikah lagi saya siap,”tetepi kenyataannya dana pensiunnya masih tetep keluar/ cair.
Di tempat terpisah Saat dikonfirmasi dikediamnya Andre kades Madukoro membenarkan bahwa menghadiri ketika acara pernikaha antara AST dan SRT/kanang.
Saat di konfirmasi Melalui via seluler Kepala Kantor Pos Kota Bumi Utara Kamio terkait AST apakah masih Menerima Tunjangan Pensiun, “ia menerangkan bahwa AST masih menerima Pensiun akan Tetapi dia Gak pernah ngambil ke kantor lagi Melainkan mengambil dana tersebut kepada Eka salah satu Pegawai Pos yang saat ini bekerja di Kantor Pos Ketapang.”ungkapnya
Merajuk dari permasalah ini sudah jelas telah merugikan negara yang semestinya dana pensiun ini di hapus tetapi AST masih menerima uang pensiun almarhum Suaminya
Sesuai Pasal 8 ayat (7) PP 45/1990, jika si bekas istri menikah lagi, maka haknya atas gaji si bekas suami menjadi hapus. PP 45/1990 ini memang tidak menjelaskan lebih lanjut apakah “menikah lagi” yang dimaksud di sini adalah menikah secara resmi berdasarkan hukum negara atau hanya berdasarkan hukum agama.
Namun demikian, secara historis, PP 45/1990 dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). (is/KTN)