Lampung Utara – Kliktodaynews.com Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) gandeng Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara, mengamankan pelaku bejat yang telah mencabuli anak tirinya. Jumat 02/10/2020 kemarin.
Pelaku yang berinisial TR (36) warga Desa Bumi Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara itu, diduga telah menyetubuhi korban Melati 14 tahun (Bukan nama sebenarnya) berulang – ulang sejak tahun 2016 lalu.
Peristiwa itu terungkap setelah ibu korban (Melati) mendengar keterangan dari adik Melati menjelaskan kejadian yang menimpa kakaknya (Melati).
Sontak, mendengar hal tersebut, SS ibu korban langsung shock , perih bercampur marah dan pergi dari rumah.
Selanjutnya pada tanggal 28/10/2020, SS melaporkan kejadian tersebut, ke Mapolres Lampung Utara tanpa sepengetahuan suaminya (Pelaku).
Atas laporan SS tersebut, oleh anggota Polres dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, pada hari jumat 02/10/2020 sekitar pukul 18.30 Wib, Unit PPA bersama Tekab 308 Sat. Reskrim yang di pimpin Ipda Demi berangkat menuju rumah pelaku (TR) dan berhasil menangkapnya, kemudian Pelaku langsung di bawa ke Mapolres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK, MSi melalui Kasat Reskrim AKP Gigih mengatakan peristiwa tersebut di laporkan ke Mapolres Lampung Utara tanggal 28 September 2020, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 953) B/IX/ 2020/ Polda Lpg/ Res LU.
Diterangkan oleh AKP Gigih terungkapnya peristiwa tersebut setelah adik kandung korban yang berinisial RD menceritakan kepada ibu nya (SS) pada Kamis 24/9/2020.
Masih kata Gigih, kronologis kejadian pada waktu itu sekira pukul 05.00 Wib ibu kandung korban (SS) curiga melihat pintu kamar anaknya terbuka, lalu masuk dan bertanya kepada kedua anaknya, kenapa pintu terbuka apakah pada selesai melaksanakan sholat subuh, sambil menangis anaknya (RD) menceritakan bahwa “kakak” (panggilan RD kepada korban Melati) takut sama ayah, karena ayah nganuin kakak (mencabuli), jelas Kasat. Reskrim mencontohkan cerita RD pada SS.
Dari hasil pemeriksaan, baik terhadap Koban maupun pelaku, di peroleh keterangan bahwa aksi bejat ayah tiri terhadap korban (Melati) dilakukannya sejak tahun 2016 di rumahnya tanpa bisa ia (pelaku) mengingat sudah berapa kali ia lakukan. Jelas Gigih.
Kini pelaku harus mendekam di jeruji besi Polres Lampung Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
Terhadap pelaku TR dapat di jerat melanggar Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang pengganti PP no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak menjadi UU dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara. Tegas AKP Gigih.
(Irawan/KTN)