Muara Sungkai-Kliktodaynews.com Cabuli anak dibawah umur, Sukamto (37) Tahun, Buruh Tani, Desa Karang Sari Kecamatan Muara Sungkai ditangkap polisi dan terpaksa dihadiahi timah panas oleh Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan karena berusaha melawan saat ditangkap petugas.
Terungkapnya Kasus pencabulan anak dibawah umur itu, berdasarkan : LP/58/V/2020/Polda Lampung/Res Lamut/Sek Sk. Selatan, tanggal 27 Mei 2020. Tentang perkara Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafri yang mendampingi Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, menjelaskan,
Modus operandi tersangka Sukamto (37) saat melakukan pencabulan, ketika korban berinisial IH (16) tahun , Alamat Desa Karang Sari Kec. Muara Sungkai yang tidak lain putri Tersangka sendiri, sedang tidur di dalam kamar dirumahnya,
Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira pukul 02.00 wib.
Tersangka Sukamto (37) lalu masuk ke dalam kamar dan langsung menyetubuhi korban dengan cara memaksa dan mengancam korban agar tidak bercerita dengan orang lain dan apabila bercerita dengan orang lain pelaku mengancam akan membunuhnya, kata Kapolsek.
Lalu pada hari Rabu,(27/5/2020) sekira pukul 08.00 wib IH datang ke rumah ketua RT dan melaporkan kejadian yang dialaminya (IH). Lanjut Kompol Arjon Syafri.
Selain tersangka, pihaknya telah mengamankan Barang-Bukti berupa 1 (satu) unit hp android warna silver, 1 (satu) helai baju warna hitam, 1(satu) helai celana pendek warna hitam, 1(satu) helai celana dalam warna hitam, dan 1(satu) helai bra warna coklat,” tambah Kapolsek.
Masih menurut Lanjut Kompol Arjon Syafri. ‘Kronologis pengkapan tersangka
Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan dipimpin Aipda Wawan k dan Teknologi dan dibantu anggota Subsektor Muara Sungkai mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya, selanjutnya anggota bergerak langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pelaku dan Barang Bukti (BB), kami amankan di Polsek Sungkai Selatan guna kepentingan pemeriksaan, karna melakukan perlawanan tersangka diberikan peringatan tetap melarikan diri dan akan melakukan perlawanan akhirnya anggota melumpuhkan tersangka dengan timah panah, pungkas Kompol Arjon. (RED/KTN)