LAMPUNG TENGAH – Kliktodaynews.com|| Menjadi DPO Pelaku Curas, Pelaku Kabur ke Jakarta kurang lebih dua tahun Sembilan Bulan, Pelaku kembali tiga bulan yang lewat, namun tidak dirumahnya di kecamatan lain di Rumbia Pelaku Berinisial YS Als Yoga (22) warga Dusun IV Kampung Tanjung harapan Kec Seputih Banyak Lampung Tengah berhasil ditangkap Rabu, (09/03/2022), Sekira jam 10. 00 WIB.
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, SH, MH Mewakili Kapolres Lampung Tengah Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.Ik.,M.Si, ketika korban bersama rekannya sedang duduk di jembatan irigasi dekat balai kampung, lalu datang 5 orang pelaku mendekati korban dan salah satu pelaku mengajak berkelahi dengan korban
Lalu pelaku YS Als YOGA membawa korban ke belakang balai kampung dan memukul wajah korban pada bagian pipi lalu menendang perut korban, kemudian pelaku meminta 1 unit telpon genggam merk Advan Type Vandroid S4T warna hitam direbut dari ditangan korban , sedangkan pelaku lainnya juga mengambil 1 unit telpon genggam milik teman korban dan melakukan kekerasan terhadap teman korban lainnya, Kamis (21/06/2018) “ kata Chandra.
Setelah Melakukan Penyelidikan Berhasil menangkap Pelaku DK Als Doni dan telah Menjalani hukuman, selanjutnya Menangkap YS Als Yoga yang saat itu sedang berada dijalan di daerah Rumbia, Kanit Bersama Anggotanya Langsung menyergapnya dan Pelaku YS Als Yoga Berhasil ditangkap dan dibawa Ke Polsek Seputih Banyak.
Guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku YS Als Yoga Kami Jerat dengan Pasal 365 KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman 12 tahun Penjara dan untuk tiga pelaku lainnya Masih kita Kejar kalu Tidak menyerahkan diri” Tegas Chandra. (**/KTN)