Labuhan Batu – Kliktodaynews com KAPOLRES Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi Kanit 2 Unit 1 Dit Res Narkoba Polda Sumut KOMPOL Deddi Junaidi Harahap, Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kasat Reskrim AKP Parikesit pimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika hasil koordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut, di Lobi Ruang Kerja Kapolres, Minggu (25/10/2020) siang.
Di lansir dari Laman resmi Humas Polda Sumatera Utara menyebut, ungkap kasus ini Tim Gabungan Polres Labuhan Batu dan Polsek Kualuh Hulu,
berhasil meringkus Empat (4) pelaku di duga kurir sabu sabu seberat bruto 4270 gram atau 4 Kilogram lebih dari dua (2) mobil berbeda dengan tujuan daerah pengedaran Bandar Lampung.
Cerita pengungkapan berawal dari informasi jajaran Dir Narkoba Polda Sumatera Utara yang sudah memantau/mengikuti pergerakan dua unit mobil dari titik keberangkatan di daerah Puereulak Provinsi Aceh dengan tujuan Bandar Lampung, Sabtu (24/10/2020)
Singkatnya. Tim gabungan oleh Polsek Kualuh Hulu berhasil meringkus, M. Maulana (35) buruh bangunan, warga jalan Teuku Muda Lamkuta Desa Untebai Kecamatan Bandar Sakti kota Lhokseumawe Provinsi Aceh serta Sofyansyah (33) pengangguran, warga Desa kota Datar Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara
Kedua pelaku di ringkus dari jalur lintas Sumatera Aek Kanopan Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara Provinsi Sumatera Utara. Dari keduanya diamankan satu (1) unit mobil Innova hitam BL 1823 LM oleh Personil Polsek Kualuh Hulu
Di interogasi. Kedua pelaku ini mengaku dan menyebut temannya sudah lebih dulu melintas mengendarai satu (1) unit Honda Jazz Putih BK 1030 Q
Mendapat pengakuan. Informasi segera diteruskan kepada Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH yang kemudian memerintahkan personil piket fungsi dipimpin masing masing Kasat dari Sat Lantas, Sat Narkoba dan Sat Reskrim untuk terjun kelapangan.
Sekira pukul 15.30 WIB, personil gabungan Polres Labuhan Batu berhasil mengamankan mobil target ketika melintas di jalan Ahmad Yani Kelurahan Rantau Prapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu tepatnya di jalan umum depan Hotel Garuda
Petugas mengamankan tersangka Misbahudin alias Mis (45) Nelayan, warga Desa Baroh Blang Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara dan Suriadi alias Adi (23) Wiraswasta, warga yang sama .
Di dalam mobil tersangka ditemukan barang bukti empat (4) bungkus di duga berisi narkotika jenis Sabu seberat bruto 4270 gram, 1(satu) buah Loadspeaker warna Hitam dibagian belakang mobil Honda jazz warna putih nopol BK 1030 Q, dua (2) buah dompet dan tiga (3) unit Handphone.
Para pelaku mengaku sabu sabu tersebut direncanakan akan di antar dan diedarkan di wilayah Bandar Lampung dan diakui tiap mereka dijanjikan mendapat upah sebesar 10 juta rupiah. Ungkap Humas
Para tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (HUM/KTN)
editor: ALDY/KTN