KARO – Kliktodaynews.com|| TIGA di duga pelaku cabul (persetubuhan) terhadap anak perempuan di bawah umur, di ringkus Tim Opsnal Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo, Selasa (25/01/2022)
Ketiga pelaku JP (17), AP (19 ) dan EET ( 19 ) warga Desa Mardinding Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo, di ringkus Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/61/I/2022/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 19 Januari 2022, oleh pelapor atas nama WBS.
Informasi di himpun. Kasus pencabulan ini terjadi Rabu 19 Januari 2022 sekira pukul 00:05 WIB di Teras SD Negeri Lingga Muda Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo terhadap korban, IM (14) pelajar, warga Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo.
Katanya. Bermula dari sepuluh (10) pemuda yang berencana melakukan persetubuhan layaknya pesta sex terhadap korban IM.
“Sebelum terjadi. Ungkap sumber. Awalnya malam itu pelaku JP menjemput korban IM dan di bawa ke lokasi SD Negeri Lingga Muda.Kemudian JP menghubungi sembilan (9) teman temannya untuk datang.
Tragedi amoral terjadi. Dini hari itu diawali oleh JP menyetubuhi IM, dilanjut pelaku AP, kemudian giliran ketiga oleh EET. “Saat eksekusi selanjutnya akan dilakukan ES, tiba tiba warga Lingga Muda datang menggerebek dan berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku yang menyetubuhi IM”. Ungkap sumber
Suasana pesta sex jadi heboh. Kabar tragedi ini sampai ke telinga pihak keluarga korban yang merasa keberatan hingga mengambil langkah membuat laporan ke Polres Tanah Karo
Berdasarkan keterangan saksi dan di dukung alat bukti serta petunjuk yang kuat, ketiga pelaku langsung di tangkap dan di tahan di RTP Polres Tanah Karo untuk proses pemeriksaan lanjut serta di proses sesuai hukum berlaku
Bersama para pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu (1) unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam biru nomor polisi BK 2513 ADL berikut dengan kunci kontaknya.
Satu (1) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU tanpa plat nomor Polisi warna Hitam berikut dengan kunci kontaknya, satu (1) unit Handphone merk OPPO warna hitam,
Kemudian satu (1) unit sepeda motor merk Honda Supra warna merah hitam
nomor Polisi BK 5821 AGD, berikut dengan kunci kontaknya. Satu (1) unit Handphone merk VIVO warna hitam, satu (1) unit Handphone merk VIVO warna biru yang di dalam chasingnya berisi uang Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Terhadap para terduga tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 ayat (1) dari UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang Undang. (LIN/KTN) *