TANAH KARO – Kliktodaynews.com|| Tiga orang pelaku pungli di pintu masuk pemandian air panas sidebuk-debuk, Kabupaten Karo diciduk Polres tanah Karo melalui tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, menjelaskan tiga orang yang diamankan ini terkait adanya laporan adanya aktivitas Pungli yang terjadi di pemandian air panas Sidebuk-debuk.
Ronny menjelaskan, terkait maraknya aktivitas Pungli yang didapat dari laporan masyarakat dan video yang sudah viral. Dengan adanya laporan ini, pihaknya langsung melakukan tindakan tegas dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Dirinya mengatakan, ketiga pelaku ini diamankan saat melakukan pangutipan di pintu masuk air panas, pada Selasa (31/5/2022).
“Penangkapan ini dari adanya laporan dan video yang kita terima, kita langsung melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan yang dilakukan Satreskrim, ada tiga orang yang kita amankan pada tanggal 31 kemarin,” Ujar Ronny, Jumat (3/6/2022).
Dijelaskan Ronny, adapun tiga tersangka yang diamankan Polres Tanah Karo yakni masing-masing berinisial RG, AF, dan NB. Dari ketiga pelaku ini, Polres Tanah Karo mengamankan barang bukti uang tunai sebesar 130 ribu rupiah.
“Kita juga ada mengamankan barang bukti kotak sebagai alat yang digunakan untuk menyimpan uang hasil kutipan,” Ucapnya.
Ketika ditanya mengenai modus yang dilakukan oleh para pelaku, Ronny menjelaskan jika ketiga pelaku ini menghentikan setiap kendaraan yang akan masuk ke kawasan wisata air panas. Dirinya menjelaskan, setelah menghentikan kendaraan wisatawan kemudian mereka meminta sejumlah uang dengan alasan kutipan uang masuk.
“Untuk wisatawan yang tidak mau untuk membayar, para pelalu ini mengancam wisatawan tidak diperbolehkan masuk ke pemandian air panas,” Katanya.
Dikatakan Ronny, apabila nantinya terjadi hal serupa di pintu masuk objek wisata air panas Sidebuk-debuk, masyarakat diminta untuk segera melapor ke Polres Tanah Karo. Dirinya menjelaskan, dengan adanya laporan dari masyarakat Polres Tanah Karo langsung bisa bertindak untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pungli.
“Kita minta masyarakat jangan takut untuk melaporkan adanya Pungli, agar wisata di Kabupaten Karo lebih nyaman lagi. Untuk mencegah tindakan ini tidak kembali terulang, kita akan menempatkan personel kita di sana,” Ungkapnya.
Lebih lanjut, Ronny menjelaskan terhadap ketiga pelaku ini nantinya akan dipersangkakan dengan pasal 368 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun. (tribunnews/KTN)