TANAH KARO – Kliktodaynews.com Berita pembunuhan terhadap seorang Mahasiswi ( Aydillah Safitri Br Surbakti ) pada hari Jumat 09/04/2021 pukul 21.00 Wib di Desa Ajijulu, Kecamatan Tiga Panah, sempat membuat geger, pasalnya mahasiswi yang bernama Aydillah ditikam Orang Tak di Kenal, dan belum sempat mengetahui siapa pelakunya.
Sebelumny setelah ditikam, Aydillah menghembuskan nafas di RS Efarina Etaham Berastagi.
Tentu hal ini membuat jajaran Kepolisian khususnya Polsek Tiga Panah Polres Tanah Karo juga agak kesulitan mengungkap siapakah yang telah tega menikam Mahasiswi malang itu.
Dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 296/.IV/ 2021/ SU/Res T. Karo/ Sek Tigapanah, Tanggal 10 April 2021, Pelapor an. RISKI HIDAYAT. Maka Jajaran polsek Tiga Panah bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo melakukan pemeriksaan terhadap Saksi – Saksi dan melakukan serangkaian penyelidikan sehingga di ketahui Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan terhadap Aydillah Safitri Br Surbakti bernama DK warga Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Setelah informasi diterima pihak kepolisian terduga pelaku DK berada di Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kutabuluh, Unit Reskrim Polsek Tiga Panah yang di Pimpin langsung oleh Kapolsek Tigapanah AKP H. SIHOTANG berangkat menuju lokasi.
Sesampainya di Desa Ujung Deleng tepatnya dirumah kamar kontrakan DF ( Istri dari pelaku ), ditemukan tersangka DK sedang tidur didalam kamar bersama dengan istri dan anaknya.
Selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadap DK dan dilakukan Introgasi Ia mengakui perbuatannya telah melakukan tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal Dunia.
Adapun penyebab terjadinya penikaman tersebut karena tersangka merasa dendam terhadap korban ( Aydillah ), yang sering mencaci – maki tersangka setiap kali korban datang menagih hutang kepadanya.
Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka DK melakukan perlawanan sehingga personil Polsek Tigapanah terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka, selanjutnya tersangka dibawa ke RSU Kabanjahe untuk mendapatkan perawatan.
Setelah dilakukan perawatan tersangka dibawa ke Polsek Tiga Panah untuk Proses Hukum selanjutnya. Dan tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Subs 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, demikian disampaikan Humas Polres Tanah Karo, pada Senin 12/04/2021 pagi.(LIN/KTN)