TANAH KARO – Kliktodaynews.com|| Personil Satresnarkoba Polres Karo berhasil mengungkap pengedar Narkotika jenis Ganja,Kamis(31/03) sekira Pukul 18.30 WIB di Jl. Pembangunan Gg. Merek Kel. Tambak Lau Mulgap II Kec. Berastagi Kab. Karo tepatnya di dalam sebuah kedai tuak.
Petugas menangkap seorang laki laki berinisial PRB(26), Wiraswasta, Katholik, warga JL. Pembangunan Gg. Merek Kel. Tambak Lau Mulgap II Kec. Berastagi Kab. Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar , S.H, S.I.K, M.H, mengatakan melalui Kasat Narkoba AKP Hendri Tobing S.H, PRB ditangkap karena kedapatan sedang menguasai Narkotika Jenis Ganja.
Penangkapan terjadap PRB, bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada hari Kamis(31/03), sekira Pukul 17.00 WIB, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja di Jl. Pembangunan Gg. Merek Kel. Tambak Lau Mulgap II Kec. Berastagi Kab. Karo.
Pada saat itu juga Tim Tekab Satresnarkoba Polres Karo langsung sigap melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud tersebut.
Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, tepatnya di salah satu Kedai Tuak di lokasi tersebut, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama PRB.
Dan dilakukan penggeledahan badan terhadapnya dan sekitar TKP dan ditemukan barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik Bening diduga berisikan diduga narkotika jenis ganja yang meliputi daun dan biji ganja dengan dengan berat brutto 42,47 (empat puluh dua koma empat puluh tujuh) gram di dalam sebuah kantong plastik warna biru yang letaknya di atas tanah dan Uang Tunai Sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh riibu rupiah) yang diduga uang hasil penjualan ganja.
Dari hasil interogasi petugas terhadapnya, ianya mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya.
Dari itu lah pihak petugas mengamankan PRB dan barang bukti ke Mako Polres Tanah Karo, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. (LIN/KTN)