Sudah Dikasih Pekerjaan, TS Malah Curi Sepeda Motor Majikan

Bagikan :

Tanahkaro – Kliktodaynews.com|| Polsek Munte dibawah Pimpinan Kapolsek AKP J. Malau bersama Unit Reskrim Polsek Munte berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Roda 2.

Pencurian Sepeda Motor tersebut dialami korban An. Daniel Purba(65), Wiraswasta, warga Desa Munte Kec. Munte Kab. Karo, yang terjadi pada Selasa lalu tanggal 13 September 2022 di Desa Munte Kec. Munte.

Pengungkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas IPTU M. Sahril.

Sahril menjelaskan ketika di konfirmasi wartawan ” Sepeda Motor jenis Supra X milik Daniel berhasil dibawa kabur pelaku inisial TS(46), warga Desa Rimo Bunga Kec. Mardingding Kab. Karo.

Pencurian tersebut dilakukan pelaku TS, awalnya, dianya mendatangi korban untuk mencari pekerjaan kepadanya, secara kebetulan korban merasa kasihan, korban pun memberikan pekerjaan kepadanya untuk bekerja di ladangnya. Baru bekerja selama 4 (empat) hari TS, melakukan aksinya mencuri sepeda motor milik korban.

Pada saat kejadian tersebut, korban membawa sepeda motor ke ladangnya dan memarkirkannya di lokasi ladang miliknya. Saat korban sedang fokus bekerja di tengah perladangan, tak lama kemudian korban tidak melihat keberadaan anggotanya (TS). Serta mencari dan melihat sepeda motor dan anggotanya tak terlihat dia sempat mencari ke sana kemari.

Korban meyakini bahawa TS telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor miliknya , dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Munthe.

Polsek Munthe yang menerima informasi kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

Mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Dairi, dibawah pimpinan Kapolsek Munthe, jajaran Unit Reskrim Polsek melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Dan pada Kamis(16/09/2022) sekira pukul 21.00 WIB, tepatnya di Desa Gunung Sitember Kec. Gunung Sitember Kab. Dairi, pelaku TS berhasil diamankan berikut juga barang buti sepeda motor milik korban.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Mapolsek”, kata Sahril.

Pelaku dikenakan pasal pencurian 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun, tutupnya. (Lin)

Bagikan :