Tanah Karo – Kliktodaynews.com
Sidang lanjutan kasus narkotika jenis sabu yang melibatkan mantan Kapolsek Payung, Samson Susaei Sembiring, dengan 3 tersangka lainnya, Dedi Ketaren, Gemuruh Bangun dan Jonatan Tarigan,yang merupakan sindikat peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Payung, kembali digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kabanjahe, Rabu (05/08/2020) siang.
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dikarenakan terdakwa Samson dan terdakwa lainnya terus membantah keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo, Pola Siregar dan Alvonso Manihuruk.
Pada sidang ini, JPU menghadirkan saksi tambahan dari Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, dan Kanit Reskrim Polsek Payung Aipda Despri Peranginangin. Para saksi ini, untuk memperkuat keterangan saksi dalam persidangan. Terlebih Ras Maju juga ikut dan memimpin dalam pengusutan perkara ini, mulai dari awal.
Menurut keterangan saksi Ras Maju dalam persidangan, pada awalnya penangkapan terhadap Gemuruh Bangun yang memiliki narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan pengembangan, dan menangkap Dedi Ketaren. Dari hasil pemeriksaan Dedi langsung mengakui kalau narkotika tersebut adalah milik dari Samson.
“Jadi pada saat kita lakukan penangkapan terhadap Dedi, dia langsung mengatakan kalau sabu itu dari Kapolsek. Aku tadi udah sempat nyetor uang sama dia (Kapolsek), kalau gak percaya ayok kita jumpai. Gitu kata si Dedi,” jelas Ras Maju dihadapan majelis hakim.
JPU kemudian menanyakan pengembangan yang dilakukan setelah interogasi tersebut.
“Setelah mendengarkan keterangan dari Dedi, kemudian apa yang anda lakukan,” tanya Jaksa kepada Ras Maju.
Saksi pun menjelaskan kemudian langsung mendatangi Polsek Payung, dan melakukan penggeladahan terhadap ruangan dan rumah dinas.
“Saya juga sempat memeriksa hp milik Dedi, dan melihat ada nomor Kapolsek. Dan kami geledah kantor dan rumahnya, tapi tidak ditemukan apa pun. Dan langsung melaporkan hal ini kepada pimpinan,” ungkap Ras Maju.
Lanjutnya dirinya sempat bertanya kepada Samson, perihal uang sebesar 30 juta yang berbentuk pecahan, yang disetorkan oleh Dedi kepadanya. Dan Samson pun mengakuinya, namun berkhilah kalau uang tersebut berasal dari transaksi narkotika, tapi berasal dari perjudian.
“Saya sempat bertanya sama dia (Samson), gimana soal uang itu. Terus dia bilang kalau uang dari judi. Dan uang itu dititip sama keluarganya,” ujarnya.
Ras Maju pun menambahkan kalau perkara ini langsung diteruskan ke Polda Sumatera Utara dalam pemeriksaan selanjutnya.
“Dan untuk selanjutnya, perkara ini kami limpahkan ke penyidik Polda,” katanya.
Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin, SH,MH, perihal keterangan yang diberikan oleh saksi, dirinya langsung menyangkal semua kronologis yang telah dibeberkan oleh saksi. Saat itu, terdakwa Samson Sembiring sempat menyangkal semua keterangan yang diberikan oleh saksi jika dirinya ikut terlibat di dalam jaringan peredaran narkoba.
“Enggak benar yang mulia, enggak ada itu,” ujar Samson saat memberikan tanggapan atas pernyataan saksi.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Karo Firmansyah Siregar, mengungkapkan hingga saat ini untuk kasus yang menjerat mantan Kapolsek ini sedikitnya sudah sembilan orang saksi yang mereka hadirkan. Namun, dari seluruh saksi yang dihadirkan ternyata Samson terus berkelit dan membantah dari keterangan saksi.
“Sampai sekarang sudah sembilan orang saksi, setiap kita sidangkan agenda saksi, terdakwa ini tetap berkelit,” katanya.
Dirinya menjelaskan, untuk sanggahan atas pernyataan yang diberikan oleh saksi memang merupakan hak dari terdakwa. Namun begitu, dirinya mengatakan jika hal tersebut akan menjadi pertimbangan bagi mereka untuk melakukan proses tuntutan nantinya.(LIN/KTN)