TANAH KARO – Kliktodaynews.com|| Polres Tanah Karo mengamankan puluhan unit sepeda motor karena dinilai telah menggangu ketentraman masyarakat dengan melakukan aksi balap liar.
“Kami melakukan tindakan tegas terhadapa sekelompok remaja yang telah mengganggu ketentraman masyarakat,” kata Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui Kasat Intel AKP Narno, Minggu (6/3/2022).
Narno menambahkan adanya pengaduan warga melalui layanan Call Center Polri 110 tentang aksi balap liar yang dilakukan oleh para remaja di wilayah Hukum Polres Tanah Karo, langsung kita respon cepat.
“Kegiatan balapan liar sepeda motor dengan knalpot racing membuat bising telinga di sepanjang Jalan Veteran sampai Jalan Jamin Ginting sehingga mengganggu ketenangan masyarakat banyak dan mengganggu para truck pelintas malam,” imbuhnya.
Setelah mendapat laporan, tim yang dipimpin oleh Kasat Intel AKP Narno langsung melakukan apel konsolidasi dengan piket gabungan SPKT untuk segera berangkat ke TKP. Sesampai di TKP Kasat Intel AKP Narno langsung membagi tim menjadi 5 bagian di 2 jalur untuk menutup akses jalan raya yang dijadikan ajang balapan.
Akhirnya pihak Polres Tanah Karo berhasil mengamankan sebanyak 13 unit sepeda motor dari lokasi balap liar tersebut.
“Balapan liar sepeda motor yang memakai knalpot racing telah sering terjadi hingga berulang ulang” kegiatan tersebut dihentikan dan untuk meminimalisir tingkat kecelakaan, mengingat saat ini dilaksanakan Operasi Keselamatan Toba 2022 , tidak tertutup kemungkinan diantara sepeda motor adalah hasil kriminal,” pungkas AKP Narno.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH memberikan apresiasi atas kinerja anggotanya dan menyampaikan bahwa ini merupakan Quick Respon terhadap aksi remaja atau masyarakat yang melakukan aksi balap liar dan mengganggu ketenangan masyarakat di seputaran Jalan Vetran sampai Jalan Jamin Ginting.
“Sebanyak 13 unit sepeda motor standart/trondol/tidak dilengkapi surat kepemilikan telah diamankan, dan selanjutnya dibawa dan diamankan ke mako Polres Tanah Karo untuk selanjutnya diserahkan kepada Unit Tilang Sat Lantas Polres Tanah Karo . Terhadap pemilik sepeda motor diberikan arahan dan pengertian agar segera mengurusnya ke bagian tilang Sat Lantas,” pungkasnya. (LIN/KTN)