Ratusan Hektar Hutan Lindung Bukit Barisan Di Jalan Jahe Kab. Karo Gundul, Diduga Lahan Diperjualbelikan

Bagikan :

Tanah Karo- Kliktodaynews Hamparan hutan lindung Bukit Barisan Jalan Jahe Kab. Karo terlihat gundul dan telah menjadi lahan-lahan komersial. Terlihat masyarakat bercocok tanam dan membangun rumah, rumah makan dan tempat usaha lainnya. Seperti apa yang terpantau oleh kru di sepanjang jalan menuju perbatasan Kabupaten Tanah Karo dan Kabupaten Langkat ini setiap saat terdengar suara gergaji mesin ( Saw Machine). Mempertegas bahwa aktifitas penebangan pohon masih terus berjalan, Selasa 05/02/2020 pukul 16.00 WIB.

Penangkapan oknum yang membawa beberapa ton kayu oleh masyarakat desa Kuta Rakyat Kec. Naman Teran Kab. Karo dua minggu lalu juga nampaknya tidak memberikan efek jera untuk mafia mafia kayu tersebut. Ketika hal ini dikomfirmasi dengan Ka .UPT Kehutanan Tahura Bukit Barisan,Ramlan Barus, dia membenarkan adanya kawasan hutan lindung didaerah Kec.Naman Teran yang dipakai warga sekitar 800 Hektar. Tapi itu adalah warga pengungsi korban Erupsi Gunung Sinabung.

“Tahun 2017 kita sudah merencanakan untuk mengadakan reboisasi dikawasan Hutan Lindung Jalan Jahe,namun dikarnakan ada surat dari Pemkab.Karo yang ditanda tangani sang Penguasa yang bunyinya meminta untuk menunda reboisasi hingga selesai tempat relokasi pengungsi di Siosar.” Jelasnya lagi pada Kru di kantornya pada hari Senin 04/02/2020 sekira pukul 11.00 WIB.

Dan hingga berita ini sampai ke meja redaksi, penantian kru akan jawaban Ramlan untuk surat yang dipertanyakan itu pun belum bisa diberikan. Karena menurutnya surat itu sudah lama, yakni sekitar bulan Agustus tahun 2017.

Akan tetapi setelah berbincang – bincang dengan warga Sukanalu Kec.Naman Teran yang juga salah seorang pengungsi mengatakan, kawasan TNGL Kordinat 04 yang digarap sudah mencapai lebih dari 1500 Hektar, dan itu sebagian bukan lagi pengungsi yang menempati. Lahan – lahan tersebut banyak yang sudah diperjual belikan dari tangan ke tangan, ujarnya tanpa mau disebut nama.

Sementara itu Ketua Walantara Kab. Karo, Daris Kaban mengatakan, kalaulah memang ada surat sakti yang dikatakan Ka.UPT Kehutanan Wilayah Tanah Karo, berarti yang harus bertanggung jawab akan kerusakkan hutan lindung TNGL itu adalah sipembuat surat dan pembuat kebijakkan. “Maka kami tidak akan tinggal diam akan hal ini, kami akan usut tuntas, siapa yang akan bertanggung jawab. Dan diharapkan pihak Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan pihak keamanan untuk menindak tegas siapa dalang dari semua kerusakkan hutan lindung ini,” pungkasnya tegas. (DI/KTN)

Bagikan :