Perkara Abram Sitepu, Hakim PN Kabanjahe Terindikasi Terima Suap,  JPU Banding

Bagikan :

KARO – Kliktodaynews.com|| Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, yang menjadi Hakim dalam perkara Abram Sitepu,yang membunuh ketua permata GBKP kabupaten Karo beberapa bulan yang lalu ,, terindikasi Kuat menerima suap.

Dugaan Suap sepertinya terlihat pada putusan  majelis hakim yang dipimpin Sulhanudin SH MH didampingi hakim anggota Sanjaya Sembiring SH MH dan Adimartogu Simarmata SH MH serta  yang menjatuhkan hukuman/ memvonis kepada terdakwa Abram Sitepu  3 tahun 6 bulan penjara.
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) David L Sipayung menuntut terdakwa Abram Sitepu 7 tahun penjara, setelah terbukti telah bersalah melanggar pasal 354 ayat (2).
Mendapati keputusan majelis hakim, pihak Kejaksaan Negeri Kabanjahe mengajukan banding pada tanggal 29 Desember 2021, melalui Akte Permintaan Banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 103/bdg/akta pid/2021/PN.Kbj, tanggal 29 Desember 2021.

Dan Pihak keluarga korban, berharap dengan adanya banding ke PN Medan, nantinya pelaku akan mendapat Hukuman yang lebih berat.

Terkait putusan  PN Kabanjahe, beberapa pihak wartawan berusaha melakukan konfirmasi,ke pihak majelis hakim namun sampai berita ini di naikan, Belum ada konfirmasi yang resmi dari pihak PN. ( lin/KTN )

Bagikan :