Pemkab Karo Siapkan Rp335 Juta untuk Pesangon 35 Orang Anggota DPRD Kab. Karo

Ket foto :Gedung DPRD Kabupaten Karo Jalan Veteran Kabanjahe Foto.terkelinbukit.
Ket foto :Gedung DPRD Kabupaten Karo Jalan Veteran Kabanjahe Foto.terkelinbukit.
Bagikan :

Tanahkaro-Kliktodaynews.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, melalui Sekretariat DPRD Karo menyiapkan anggaran sebesar Rp335 juta untuk pesangon bagi 35 orang anggota dewan yang akan memasuki Purna Bhakti. Masing-masing anggota dewan akan menerima dengan jumlah yang berbeda sesuai dengan jabatannya.

“Rencananya dana diberikan setelah habis masa jabatan. Semua anggota dewan akan dapat, tetapi jumlah yang diterima berbeda,” ujar Sekretaris DPRD Karo, Petrus Ginting SSos saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (02/07/2019) sekira pukul 11.45 WIB. Dikatakannya, untuk uang pesangon pagu anggaran sudah masuk keprogram kesekretariatan DPRD yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2019.

Selain periode berakhir pihaknya juga memyiapkan pelantikan anggota DPRD 2019-2024. Pihaknya berkoordinasi dengan Kemendagri untuk pelantikan karena masa jabatan periode sebelumnya akan berakhir pada hari libur. Kabag Perencanaan dan Keuangan Kesekretariatan DPRD Kabupaten Karo Rutina br Sembiring SSos menjalaskan bahwa Ketua DPRD Karo berhak mendapatkan pesangon enam kali uang mewakili Rp2,1 juta, yaitu totalnya Rp 12,6 juta. Lalu wakil ketua mendapat enam kali uang representasi Rp1,680.000 dengan total Rp10.080.000.-

Sementara anggota mendapatkan enam kali uang representasi sebesar Rp 1.575.000.- atau total Rp 9.450.000.-“Seluruhnya akan dipotong pajak sebesar 15 persen,” katanya.

Dia mengatakan, “pesangon” ini diberikan seperti anggota DPRD masa jabatannya sebelumnya dan wajib diberikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(KTN/LIN).

Bagikan :