Tanah Karo-Kliktodaynews.com Kementerian LHK pengajuan izin bukan dipersulit, teknis wilayah Pemda deliserdang harus pro aktif ajukan secara adminitrasi”.
Komisi D DPRD provsu didampingi Bupati karo Terkelin Brahmana, SH dan kepala Bappeda Ir Nasib Sianturi, Msc, Pelaksana tugas PUPR kab karo Paksa Tarigan, ST mendatangi kementerian lingkungan hidup, Jumat (9/8) yang lewat ketika kami berkunjung di Manggala Wanabakti Jakarta.
Kedatangan bupati Karo bersama rombongan diterima oleh Ir. Yuliarto Joko Putranto,Sekretaris Direktorat Jenderal PDASHL, Luckmi Purwandari, ST, M.Si., Direktur Pengendalian Pencemaran Air Ditjen PPKL, Ir. Djati Witjaksono Hadi, M.Si., Kepala Biro Humas, Dr. Drs. Sugeng Priyanto, M.Si., Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi Ditjen Gakkum dan selanjutnya digelar agenda rapat.
Dalam agenda rapat ini, terungkap fakta dan data Bupati karo Terkelin Brahmana sangat berang, saat melontarkan pertanyaan kepada tim kementerian lingkungan hidup terkait izin pemakaian kawasan hutan, kenapa sangat sulit sekali keluar izinnya.
Menurut Terkelin, pembangunan jalan alternatif Medan berastagi yang selama ini sudah di gaungkan oleh ICK (ikatan cendikiawan karo) berupa jalan tol melalui tahapan tahapan administrasi sudah kita lakukan, dan akhirnya lobi sana lobi sini, disetujui kementerian PUPR dengan kajian pembangunan tiang pancang dengan jumlah dua titik, mendengar isu tersebut sangat menggembirakan tidak mempersoalkan. Kata Bupati Karo
Ternyata, hasil informasi yang kita dapat di kementerian PUPR saat rapat bersama komisi D provsu, pembangunan tiang pancang juga belum dapat disetujui, padahal sudah dijanjikan, melalui masuknya di data Desk musrembang 2020 yang di “Entry” ternyata dengan alasan lokasi tiang pancang yang akan dibangun di PDAM Tirtanadi (titik 1) dan di lokasi Bandar Baru (titik 2) keduanya diwilayah Kabupaten Deliserdang, berada di kawasan hutan.
Dasar inilah kementerian PUPR tidak dapat menyetujui pembangunan tiang pancang tersebut terganjal izin kementerian LHK ditambah belum ada rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara terkenanya lokasi PDAM tirtanadi di sibolangit, hal ini jawabn kita terima. Terang Terkelin Brahmana
Untuk itu, kami mohon jawaban kepada ketua tim rapat, mengapa sangat sulit diberikan izin pemanfaatan kawasan hutan, kepada kementerian PUPR, sebab pembangunan jalan alternatif Medan berastagi ini sudah sangat “Darurat” segera di realisasikan, jangan gara gara ini kami dianggap tidak bekerja, orang tidak tahu sebabnya, padahal administrasi sebenarnya penghambat, akibat kurangnya kepedulian teknis yang memiliki kewenangan daerahnya. Ungkapnya
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Direktorat Jenderal PDASHL, Luckmi Purwandari, ST, M.Si., menjawab setiap usulan pemakaian izin kawasan hutan ada mekanisme dan proses yang harus dilalui, baik segi teknis dan administrasi, semua ini apakah sudah terpenuhi administrasi pengajuannya? Balik dirinya bertanya? Nah harus pro-aktif mempunyai wilayah, siapkan surat dan berkasnya, tidak serta merta usulan yang diajukan pembangunan jalan alternatif Medan berastagi ke kementerian PUPR, sudah clear semuanya. Tandasnya
Disini dibutuhkan stakeholder dan pemangku kepentingan lainnya untuk saling dukung lintas Pemda bukan hanya mengandalkan komisi D DPRD provsu saja, pemda lain juga aktif selain kab. Karo dan kab. Dairi, disinilah perlunya peran kebersamaan, setahu saya belum ada surat dari Pemda Deliserdang mengajukan pemanfaatan kawasan hutan untuk tiang pancang sesuai bupati karo tanyakan. Tambahnya.
Komisi D DPRD provsu Sutrisno Pangaribuan angkat bicara, jangan heran kalau ada Bupati yang lain tidak pernah hadir setiap rapat bersama kita melobi ke kementerian terkait menggolkan jalan tol atau “Tiang pancang” jalan Medan – Berastagi, kita juga sudah kelelahan mengundang mereka. Ujarnya
Para bupati itu hanya takut kepada Tuhan, kalau hanya komisi D DPRD provsu mereka tidak pernah peduli jika kita ajak, dalam hal ini kita apresiasi selalu Bupati Karo Terkelin Brahmana setiap kita undang, beliau selalu hadir. Ujarnya lagi.
Disisi lain, sebelumnya kepala BPPJN II Medan Ir Slamet Rasyid simanjutak menegaskan kepada Bupati karo, agar tolong diurus izin pemanfaatan kawasan hutan di wilayah deliserdang, sebab ini teknis wilayah Pemda deliserdang terkait rencana pembangunan tiang pancang agar dapat kita usulkan anggarannya. Katanya
Selain itu, pipa PDAM Tirtanadi juga disampaikan ke Gubsu untuk diberikan rekomendasi izin pemakaian, sebab pembangunan “Tiang pancang” dapat mengakibatkan pipa bocor, mengganggu pengaliran air minum sekitar kota medan sehingga kita butuh rekomendasi persetujuan dari gubernur, inilah kendala yang kami hadapi selama ini. Jelas Slamet Rasyid simanjutak sewaktu mengikuti rapat di kementerian PUPR di Jakarta (8/8) yag lewat Menyampaikan ke bupati karo. (LIN/KTN)