Nekat Jual Beli Ganja di Kedai Tuak, 2 Pria Warga Kabanjahe Diringkus Polisi

Bagikan :

TANAH KARO – Kliktodaynews.com||  Polisi menangkap dua pria yang diduga melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di sebuah kedai tuak jalan Kabanjahe – Tigapanah, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Jumat (18/2/2022).

Dua pria yang berhasil diringkus berinisial JG(37) warga Desa Singa dan PS(50) warga JL. Perwira.

Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP H. TOBING, S.H mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang didapat oleh petugas ada kegiatan transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja di sebuah Kedai Tuak di JL. Kabanjahe – Tigapanah,  Kabanjahe, Karo.

“Selanjutnya pada saat itu juga oleh Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan di sekitar wialayah yang diinfokan. Dan pada pukul 21.00 WIB Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki di yang bernama JG dan PS yang sedang berada di dalam Kedai Tuak tersebut,” terang Tobing.

Lebih lanjut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi daun dan biji kering setelah ditimbang dengan berat 13, 55 (tiga belas koma lima puluh lima) milik JG yang siap dijual.

“Saat digeledah, ditempat yang sama ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi daun dan biji kering setelah ditimbang denga berat 1,50 (satu koma lima puluh) gram dan 1 (satu) buah puntung rokok yang sudah tercampur narkotika jenis ganja setelah ditimbang dengan berat Brutto 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram milik PS,” imbuhnya.

Dan oleh PS mengakui bahwa ianya telah membeli narkotika jenis Ganja dari JG. Adapun barang bukti yang turut disita di TKP adalah Uang Tunai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) diduga uang hasil penjualan ganja dan 1 (satu) buah kotak rokok merk UNION milik JG.

Selanjutnya petugas mengamankan kedua pelaku dan barang bukti guna dilakukan proses Lidik dan Sidik. (LIN/KTN)

Bagikan :