Nekat Jual Beli Ganja, 3 Warga Kecamatan Munthe Ditangkap Polisi

JM als ENOS(55), ERS(24) dan MMM(35)
Bagikan :

TANAH KARO – Kliktodaynews.com|| Satuan Reserse Nakoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja diluar TO dalam Ops Antik Toba 2022 di Wilayah Hukum Polres Tanah Karo.

Tiga pria yang berhasil diciduk di Desa Sarinembah Kecamatan Munthe  Kabupaten Karo adalah JM als ENOS(55), ERS(24) dan MMM(35), pada hari Senin(14/02/2022) sekira Pukul 18.00 WIB

“Ketiganya ditangkap karena terlibat dalam jual beli narkotika jenis ganja ,” sebut Kapolres Karo melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP H.TOBING, S.H.

Lebih lanjut, Tobing menerangkan penangkapan berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat yang layak dipercaya pada hari Senin(14/02/2022) sekira Pukul 17.00 WIB, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis Ganja di Desa Sarinembah Kec. Munte Kab. Karo.

“Atas informasi tersebut Kapolres Tanah Karo langsung memerintahkan Personil untuk segera meyelidikan kebenaran Informasi tersebut,” ucapnya.

Masih Tobing, sekira pukul 18.00 WIB Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melihat seorang laki laki dengan kriteria sesuai dari informasi yang didapat, kemudian langaung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut di dalam debuah rumah di Desa Sarinembah Kec. Munte Kab. Karo tersebut dan diketahui identitas orang tersebut berinisial JM als ENOS dan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas koran diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja.

“Setelah ditimbang dengan berat brutto 410 gram dan 5 (lima) Paket kertas Koran yang diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja setelah ditimbang dengan berat Brutto 30,05 gram di dalam kamar JM als ENOS. Kemudian dilakukan interogasi bahwa JM als ENOS memperoleh Narkotika Jenis Ganja tersebut dari 2 orang laki-laki yang bernama MMM dan ERS,” terangnya.

Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka MMM dan ERS tersebut di Simpang Desa Singgamanik Kec. Munte Kab. Karo. Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini yaitu 1 buah plastik assoy warna merah, 1 buah Handphone Merk Vivo warna Biru dan  Uang Tunai Sebesar Rp. 140.000,-.

Selanjutnya petugas mengamankan kesemua pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.(LIN/KTN)

Bagikan :