Melawan Petugas Saat Ditangkap, Bandar Narkoba “Dilumpuhkan” Satres Narkoba Karo

Bagikan :

Tanah Karo-Kliktodaynews.com Bravo buat Satres Narkoba Tanah Karo yang kembali berhasil menangkap bandar narkotika jenis sabu sabu. Pelaku yang bernama Sejahtera Ginting alias Jahtra, (33) merupakan resedivis yang termasuk dalam jaringan pengedaran barang haram tersebut di wilayah Medan- Tanah Karo. Jahtra warga Jln. Kotacane Gg. Rumah Jahe Kel. Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe Kab. Karo atau sesuai KTP Jln. Mesjid Gg. Alasta No.11 Kelurahan Lau Cimba Kec. Kabanjahe Kab. Karo ditangkap pada hari Selasa, (03/03 ) sekira pukul 14.00 WIB.

    Kepada wartawan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo Akp Rasmaju Tarigan SH mengatakan bahwa penangkapan di lakukan didalam rumah tersangka. “Petugas menemukan barang bukti dari tersangka berupa 2 (dua) paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan narkotika jenis shabu shabu dengan berat keseluruhan seberat bruto 186,14 ( seratus delapan puluh enam koma empat belas) gram, 5 (lima) bal plastik klip dalam keadaan kosong, 2 (dua) unit timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) buah pipet sebagai sekop, 1 (satu) buah tas warna coklat bertuliskan aloemalim,1 (satu) unit handphone merek samsung model lipat warna putih,” jelasnya.

 “Pelapor bersama sama dengan rekan kerja lainnya mendapat informasi dari orang yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki – laki yang sering menjual belikan narkoba jenis shabu shabu diarea Kabanjahe”,jelas Rasmaju.

   Tambahnya lagi,  “kemudian pada hari itu juga, pelapor dan rekan kerja lainnya melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki residivis yang bernama Sejahtera Ginting tepatnya didalam rumah tersangka. Pada saat tim melakukan penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan. Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga oleh petugas langsung dilakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua kaki tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Sakit untuk diberikan tindakan medis. Kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah  Karo untuk proses penyidikan selanjutnya untuk dilakukan pengembangan dan gelar perkara awal.” Beber AKP Ras Maju Tarigan  Kasat Narkoba Polres Tanah Karo kepada awak media. (DI/KTN)

Bagikan :