Mantan Kadispora Karo Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Sarana Prasarana Olahraga Tahun 2019

RBP Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Sarana Prasarana Olahraga Stadion Samura Kabanjahe
Bagikan :

KARO – Kliktodaynews.com|| Penangkapan mantan Kadispora Karo berinisial RBP sebagai tersangka Kasus Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Karo sore ini menjadi topik hangat dikalangan masyarakat Karo. Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karo akibat adanya kerugian negara yang ditemukan pada kegiatan pengadaan sarana prasarana olahraga Stadion Samura Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tahun anggaran 2019 pada Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Karo dengan pagu kurang lebih senilai Rp 1,6 Milyar.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo Fajar Syahputra SH,MH, melalui Kasi Intel Ika Lius Nardo Sitepu didampingi Kasi Pidsus Ranu Wijaya dan Kasubsi Ekonomi Bidang Intelijen Kejari Karo, Halfeus Samosir pada Kamis, (21/7/2022) menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan ada ditemukan kerugian negara.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pada kegiatan Pengadaan sarana dan prasarana Olahraga Stadion Samura, SH., Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tahun anggaran 2019 pada Dinas Kepemudaan dan olah raga Kabupaten Karo dengan pagu kurang lebih senilai Rp 1,6 Milyar ditemukan kerugian Negara kurang lebih sekitar Rp. 200 juta,” ucap Kasi Intel pada beberapa kru media.

” Atas kerugian negara ini, kita dari Kejaksaan Negeri Karo menetapkan tersangka berinisial RBP yang saat itu sebagai PPK dan PA dan saat ini tersangka sudah kita tahan dan di titipkan di Rumah Tahanan Kabanjahe selama 20 hari kedepan”, tambahnya.

Lebih lanjut, Kasi Intel menerangkan atas kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka yang lain. “Dan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dan undang undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (Wie/KTN)

Bagikan :