Tanah Karo-Kliktodaynews.com
Pemberian dana hibah Pemerintah Kabupaten Karo senilai puluhan miliar rupiah kepada instansi vertikal akan berbuntut panjang. Bahkan tidak tertutup kemungkinan akan bergulir diranah hukum.
Merasa tidak puas dengan jawaban pihak eksekutif tentang dasar hukum pemberian hibah kepada instansi vertikal pada saat aksi damai di DPRD Karo beberapa waktu lalu memancing LSM KPKP (Komite Pemantau Kinerja Pemerintah) Kabupaten Karo untuk mengujinya di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
“Kita mau menguji, apakah perbuatan Pemkab Karo memberikan hibah kepada instansi vertikal secara berturut-turut dari tahun 2018 dan tahun 2019 itu melanggar hukum atau tidak. Apalagi nilainya mencapai puluhan milyar rupiah, ” ujar Ketua LSM KPKP Kabupaten Karo, Ikuten Sitepu kepada Wartawan di Kabanjahe, rabu(05/02/2020).
Ditambahkan Sitepu lagi, dasar pihaknya membawa permasalahan ini ke ranah hukum adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor : 32 tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Bab III, Hibah, bagian kesatu, umum pasal 4 ayat (4).
Ketika disinggung seputar adanya tudingan miring dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab Ikuten Suitepu mengaku tidak mau peduli.
“Biarkan orang menilai kita negatif, tetapi kita tetap bekerja positif. Penilaian orang-orang begini begitu terhadap kita menjadi motivasi bagi kita untuk terus menyuarakan kepentingan masyarakat Tanah Karo,” tegas Ikuten.
“Selain Permendagri nomor 32 tahun 2011, kalau tidak salah sudah ada Surat Edaran KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) nomor : B-14/01-15/01/2014 , tanggal 16 Januari 2014 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah se Indonesia,” ujar Ketua Gerakan Bela Negara Nasional Kabupaten Karo, Ronald Abdi Negara Sitepu menimpali.
“Apapun cerita orang diluar sana, besok kita masukkan gugatannya. Saya harap rekan -rekan besok bersama kami mendaftarkan gugatannya, ” ujar Sitepu mengakhiri perbincangan. (LIN/KTN)