Tanah Karo – Kliktodaynews.com Aksi kekerasan terhadap anak disalah satu desa di Kecamatan Tigapanah, Karo menjadi bola panas. Bahkan menjadi perhatian dari berbagai elemen masyarakat.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Karo mulai angkat bicara. Bahkan mereka sudah menyurati Kepolisian Resort Tanah Karo dan berharap agar kasus kekerasan terhadap anak delapan tahun itu segera diusut tuntas.
LPA Kabupaten Karo, menyurati Kapolres Tanah Karo dengan surat NO 03/SK/LPA/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020, dengan isi agar Polres Tanah Karo segera menuntaskan kasus kekerasan anak tersebut.
“Benar,kita (LPA Karo), sudah menyurati Bapak Kapolres Tanah Karo dan mendesak agar segera menuntaskan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu desa Kecamatan Tiga Panah.
Surat kita diterima R. Br Ginting dan surat juga kita tembuskan kepada Komnas PA Pusat/Arist Merdeka Sirait dan LPA Sumut” ujar Ketua LPA Karo Burhan Arif Sembiring di dampingi Sekertarisnya Andria Miata Sebayang kepada wartawan Rabu (23/12) di kantornya,Jalan Samura Kabanjahe.
Burjan menanmabahkan, “Tujuan kita mendesak Kapolres Tanah Karo agar segera menuntaskan kasus tersebut, agar tidak menjadi polemik berkepanjangan dikalangan masyarakat sehingga dapat menimbulkan konflik horizontal,” ucap Burhan.
Kita berharap kasus ini cepat ditangani demi penegakan hukum keadilan untuk anak dibawah umur itu ,sesuai dengan amanat UU No 17 tahun 2016,tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 80 ayat (1).
Kepala Bagian UGD Puskesmas Tiga Panah Roslina Br Sembiring yang di konfirmasi sejumlah wartawan,Rabu (23/12) di kantornya membenarkan bahwa ada pasien anak di bawah umur di salah satu desa Kecamatan Tiga Panah beserta keluarganya yang berobat ke Puskemas Tiga Panah pada Sabtu (12/12) dan ditangani dr Robert Damanik.
“Benar Pak,pada jumat (12/12),ada pasien anak-anak beserta keluarganya dari salah satu desa Kecamatan Tiga Panah,yang berobat ke sini dan di tangani oleh dr Robert Damanik”ujarnya.
Ketika Wartwan,meminta keterangan terkait penanganan pada pasien yang anak kelas empat SD itu masih Kepala UGD,Rosalina br Sembiring enggan memberikan keterangan.
” Kalau tentang penanganan pada pasien tidak bisa kami berikan Pak, kecuali kalau pihak Polisi yang memintanya” kata Rosalina.
Sekedar mengingatkan, Kapolres Tanah Karo , AKBP .Yustinus Setyo Indriyono kepada sejumlah wartawan mengatakan akan menangani perkara itu secara profesional .Juga ditegaskan bahwa apabila kasus ini memenuhi unsur dan barang bukti maka pasti akan dilanjutkan ketahap penyidikan.(LIN/KTN)