“Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh tahanan memiliki akses yang sama terhadap keadilan. Dengan pendampingan hukum yang lebih intensif, kami berharap para tahanan dapat memperoleh hak-haknya secara layak,” katanya.
Selain layanan bantuan hukum, kedua lembaga juga sepakat menyelenggarakan kegiatan edukasi hukum bagi warga binaan, seperti penyuluhan dan konsultasi hukum secara berkala.
Kerja sama ini diharapkan menjadi contoh bagi rutan-rutan lain di Indonesia dalam memperkuat sinergi antara lembaga bantuan hukum dan institusi pemasyarakatan, demi terwujudnya sistem peradilan yang lebih adil dan humanis.
