Kabanjahe, 27 Oktober 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parsaoran resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe dalam upaya meningkatkan akses dan kualitas bantuan hukum bagi para tahanan.
Penandatanganan berlangsung di Aula Rutan Kabanjahe, Jalan Bhayangkara No.1, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Turut hadir Kepala Rutan Kabanjahe Bahtiar Sembiring, S.H., Direktur LBH Parsaoran Benjamin P. Manurung, S.H., M.H., C.L.A, Koordinator Eva Maya Sari Surbakti, S.H., serta para junior associates LBH Parsaoran: Epianus Ndraha, S.H., Edoly Rumapea, S.H., dan David L. Tobing, S.H.
Kerja sama ini menjadi dasar penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pemasyarakatan di Rutan Kabanjahe. Melalui pos tersebut, para tahanan, narapidana, dan anak binaan akan mendapatkan layanan bantuan hukum, pendampingan, dan penyuluhan terkait hak-hak mereka.
Direktur LBH Parsaoran, Benjamin P. Manurung, menegaskan pentingnya kerja sama ini sebagai langkah nyata dalam mewujudkan keadilan bagi semua lapisan masyarakat.
“Bantuan hukum adalah hak setiap individu, termasuk mereka yang sedang menghadapi proses hukum di Rutan. Melalui MoU ini, LBH berkomitmen memberikan pendampingan maksimal agar setiap tahanan memperoleh proses peradilan yang adil dan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kabanjahe Bahtiar Sembiring, S.H., menyampaikan apresiasinya atas terjalinnya kemitraan tersebut.
