TANAH KARO – Kliktodaynews.com|| Unit Tekab Satuan Reskrim Polres Tanah Karo dipimpin Kanit Resum *IPDA Muh. Ammar R. Prajamanggala S.Tr.K, berhasil menangkap yang diduga 2 orang pelaku pembunuhan atau penganiayaan yg mengakibatkan kematian terhadap se seorang, pada hari Jumat(06/05) sekira pukul 07.00 WIB, di Depan Panglong Raya JL. Bambu Runcing Kel. Padang Mas Kabanjahe dan di sebuah rumah di Gg kesehatan Kel. Padang Mas Kabanjahe Kab. Karo.
Terduga Kedua pelaku teresebut adalah BS(44), yang kesehariannya bekerja sebagai Tukang Jait Sepatu, Warga JL. Wagimin Gg. Tambak Kel. Padang Mas Kabanjahe Kab. Karo dan CM(31), Wiraswasta, Warga Gg. Kesehatan yang juga di Kel. Padang Mas Kabanjahe Kab. Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar , S.H, S.I.K, M.H,yang didampingi Kasat Reskrim AKP J.M. Napitupulu, S.H, melalu Kasi Humas IPTU M. Sahryl membenarkan bahwa telah terjadi pembunuhan oleh mereka berdua
Dijelaskan Kasi Humas, bahwa keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap orang.
Korban dari perbuatan yang dilakukan kedua pelaku adalah RizalRahman (32), Wiraswasta, Warga JL. Samura Gg. Bersama Desa Samura Kabanjahe Kab. Karo.
Menurut keterangan Saksi yang kami terima dari Kabag Humas polres Karo adalah saksi atas kejadian tersebut ” Aprianta Tarigan(20) dan Ateng Ginting(35) yang diterima, pada hari Kamis(05/05) pukul 22.30 WIB,mengatakan bahwa korban datang ke Golden Billiyard di dekat TKP dengan keadaan sudah berlumuran darah di bagian bahu sebelah kanan. Melihat hal tersebut saksi kemudian langsung melarikan korban ke RS Umum Kabanjahe dan menghubungi Polres Tanah Karo. Dalam penanganan RS Umum Kabanjahe korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Menerima informasi tersebut, Tim Tekab Satreskrim dipimpin Kanit Resum langsung melalukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil CCTV di Panglong Raya, tim berhasil mengantongi identitas kedua pelaku.
Lebih kurang 8 jam setelah kejadian, pada hari Jumat(06/05) pukul 07.00 WIB, tim berhasil menangkap BS di Depan Panglong Raya JL. Bambu Runcing Kel. Padang Mas Kabanjahe dan dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang lain dan berhasil ditangkap CM, di sebuah rumah di Gg kesehatan Kel. Padang Mas Kabanjahe Kab. Karo.
Turut juga disita alat yang digunakan pelaku untuk melakukan perbuatan tersebut, ( 1 ) satu buah sepeda motor honda supra warna hitam tanpa Nopol warna hitam dan sebilah pisau warna putih gagang besi dengan panjang keseluruhan 25 Cm yg terdapat bercak darah.
Peran keduanya adalah BS yang melalukan penusukan terhadap korban sebanyak 2 kali ke arah bahu dan punggung sebelah kanan korban sedangkan CM yang mengendarai sepeda motor.
Dari keterangan pelaku, antara pelaku dan korban, ada memiliki permasalahan dan dendam dikarenakan sebelumnya korban pernah menggelapkan sepeda motor pelaku yang belum dikembalikan sampai saat ini.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B /360 / V / 2022 / SPKT / POLRES T.KARO / POLDA SUMATERA UTARA, yang dilaporkan lanngsung oleh keluarga korban An. Misni Kumala.(LIN/KTN)