Tanah Karo-Kliktodaynews.com
Penutupan akses jalan ke rumah warga penduduk membuat puluhan warga Kampung /Gang Asam Berastagi Jalan Trimurti Tambak Lau Mulgap 1 Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo tersebut mengamuk dan berhasil membuka paksa Pagar penutup jalan yang di klaim milik Pengusaha Hotel pada Selasa (09/06) 2020 sekira pukul 11.00 WIB kini akan berbuntut panjang.
Menurut kuasa hukum pihak Pengusaha Hotel (P Ginting), Herman Nasution SH MH dan Rekan yang berkantor di jalan AH Nasution No. 15C Medan saat di konfirmasi, Selasa (09/06) sekira pukul 11.30 WIB dilokasi mengatakan, kalau awalnya (bulan Maret 2020) pihak Client kita minta bentuk ganti rugi yang mana pihak Client kita mengatakan ganti rugi yang diberikan sekitar 70 (tujuh puluh) juta rupiah tersebut belum pas, sehingga tidak ada titik temu pada saat itu, lantas pihak Client memberikan opsi lain dengan menghibahkan jalan tersebut asal sebelah batas jalan (tembok milik hotel) tersebut juga bersedia menghibahkan dengan ukuran yang sama (seimbang), “ujarnya.
Lantas ketika beberapa wartawan menanyakan perihal kejadian saat ini, Herman Nasution mengatakan,” atas tindakan warga yang anarkis tersebut sudah menyalahi dan melanggar hukum jadi kita selaku pihak kuasa hukum Client kita, hal ini akan segera kita buat laporan ke pihak yang berwajib karena sesuai sertifikat jalan tersebut sah milik Clientnya. Dan rencana hari ini juga kita akan ke Polres Tanah Karo guna membuat pengaduan atas pengerusakan aset klin kami, “ucapnya.
Sementara itu, salah satu warga Gang Asam, Ace (58) mengatakan,” kalau di dalam gang Asam saat ini ada warga ataupun kelurga nya yang sedang sakit yakni pak Johan (51), “sakitnya sudah 2 (dua) tahun lamanya selama itu Johan terbaring dirumah akibat menderita sakit Kanker Tenggorokan, saat ini kita mau ke RSU guna Cek Up kembali karena sudah rutinitas,” kata Ace sembari menambah,kalau akses keluar dari Kampung Asam tidak ada karena sudah di pagar oleh pemilik hotel, “katanya yang didampingi Nadin anak dari Johan tersebut ke awak media.
Sekedar diketahui, Boin Silalahi SH MH yang didampingi Rekannya Jo Simanihuruk selaku Kuasa Hukum warga Gang Asam saat di wawancara wartawan beberapa waktu lalu mengatakan, alasan pihaknya mengajukan gugatan ke para Pihak diatas adalah bahwa para Penggugat adalah warga masyarakat yang memiliki Tanah dan Rumah di Kabupaten Karo Kecamatan Berastagi Kelurahan Tambak Lau Mulgap I persisnya jalan Trimurti Gang Asam. Dimana jalan tersebut merupakan jalan umum sebagai bagian prasarana transportasi yang selalu digunakan oleh para Penggugat dalam melakukan aktivitas sehari hari, “terang Boin Silalahi ini.
Lanjutnya lagi, nama jalan Trimurti Gang Asam ini sudah ada sejak tahun 1954 dan sebelum tahun itu juga, jalan ini sudah digunakan sejak dahulu sebagai akses jalan menuju lingkungan tersebut,dimana saat itu sudah dilakukan beberapa kali pengerasan jalan oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Karo. Nah pada tahun 2014 para Tergugat mendirikan tembok dengan ketinggian sekitar 2 meter dan panjang sekitar 20 meter diseberang jalan yang letaknya di depan rumah milik para Tergugat, kemudian entah bagaimana pada bulan Januari hingga Maret 2020, para Tergugat telah menutup badan jalan Trimurti Gang Asam tersebut dengan cara memasang pagar Besi dengan ukuran tingginya sekitar 1,5 meter dan lebar sekitar 5 meter, “jelas Boin lagi.
Tak hanya sampai disitu, Boin Silalahi mengatakan,” para Tergugat ini memasang Portal atau Palang yang terbuat dari Besi yang hanya dapat dibuka dan ditutup oleh para Tergugat saja, sehingga pada saat itu warga mengajukan keberatan atas didirikannya Tembok dan Pagar serta Portal tersebut kepada pihak Tergugat, namun tidak menghiraukan keberatan warga masyarakat Gang Asam dan tetap saja mendirikan Tembok serta Pagar dan Portal itu,”papar Boin Silalahi yang diamini juga Jo Simanihuruk selaku Kuasa Hukum Penggugat. (LIN/KTN)