TANAH KARO – Kliktodaynews.com KAPOLRES Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo SH.SIK pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Danau Toba wilayah Kabupaten Karo di aula Pur Pur Sage Polres Tanah Karo, Selasa (23/03/2021) sekira pukul 09.50 WIB.
Yustinus Setyo dalam sambutanya mengatakan pengembangan wisata Danau Toba merupakan Program dari Pemerintah Pusat. Kita harus mendukung program tersebut salah satunya membersihkan KJA dan menempatkan KJA di zona Keramba
Sesuai Perpres No. 81 Tahun 2014 tentang Tata Ruang Kawasan Danau Toba, maka akan dilakukan pengendalian KJA yang tidak sesuai zonasi, penentuan jumlah KJA disekitar lokasi (sesuai zonasi)”. Ujar Yustinus
Rencana tindak lanjut penertiban KJA, pihak terkait, Dinas Perikanan Kabupaten Karo, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Parawisata, Dinas
Perijinan serta Kasatpol PP Kabupaten Karo agar bekerja sama dengan Kepolisian, TNI dan Kejaksaan. “Bulan April akan dilakukan pembersihan KJA dengan radius 30 meter”.
Pada sesi diskusi dan tanya jawab, Kapolres mengatakan, diharapkan agar Dinas Perikanan berkoordinasi ke Pusat terkait KJA untuk mengetahui berapa persen yang dapat dikelola di Kabupaten Karo. “Tahun 2024 mendatang, Program Wisata Danau Toba harus selesai dan siap untuk di Launching di tingkat Internasional” Tandas Yustinus
Kita harus bekerjasama mencari solusi, untuk kepentingan masyarakat serta kelancaran Program Pemerintah agar segera dilakukan sosialisasi”. Tuturnya lagi
Dandim 0205/TK LETKOL (Kav) Yuli Eko Hadiyanto S.Sos mengatakan, Ini merupakan petunjuk dari Pusat dan harus dilaksanakan, namun perlu diperhatikan, karena disana ada kegiatan masyarakat yang juga harus kita pikirkan ungkapnya. Segera dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ujarnya.
Kajari Kabupaten Karo Fajar Syah Putra SH.MH menyebut, Sesuai Program Pemerintah Pusat, di daerah Merek dilarang ada KJA, jadi harus ditempatkan sesuai Zonasi. Lakukan Sosialiasi kepada Masyarakat terkait KJA dan tindak lanjuti dengan serius”. Ujar Fajar Syah Putra
Kabag Ops Polres Tanah Karo KOMPOL D Munthe SH, Kapan dilakukan Verifikasi kedalaman untuk KJA?
Bulan April sudah harus dilakukan pembersihan KJA diwilayah (30 meter) serta Lakukan Sosialisasi kepada masyarakat terkait perijinan KJA, zonasi, dll.
Diskusi dalam Rakor, Kapolres menyimpulkan dan menegaskan hasil rapat, agar Pemerintah Kabupaten Karo berkoordinasi dengan Kementrian Kelautan dan Perikanan tentang aturan Keramba Jaring Apung yang ada di Kabupaten Karo.
Pemkab Karo segera memverifikasi kedalaman terhadap 7 (tujuh) KJA di Desa Tongging dan Desa Sikodonkodon Kabupaten Karo dan segera membuat rencana penertiban KJA dan penataan KJA sesuai dengan Perpres No 81 thn 2014.
Rencana penertiban KJA terhadap pemilik/pengelola KJA dilakukan oleh tokoh masyarakat dan pemerintahan desa serta Sosialisasi izin usaha aja dampak amdal dengan solusi menyarankan pengalihan peternak Keramba Jaring Apung ke usaha yang lain.
Hadir dalam Rakor, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustisnus Setyo SH.SIK,
Dandim 0205/TK LETKOL (Kav) Yuli Eko Hadiyanto S.Sos, Kajari Karo Fajar Syah Putra SH, MH, Kabag Ops Polres Tanah Karo KOMPOL D. Munthe, S.H.
Asisten I David Sinulingga, Kadis Perikanan Sarjana Purba, Plt. Kadis Perijinan Joses Bangun, Kadis Lingkungan Hidup Radius Tarigan,Kabid Pariwisata Suharta Sembiring,
Mewakili Kasatpol PP, Camat Merek Juspri M Nadeak, Kasat Intelkam IPTU Narno, Kasat Binmas AKP Budiyanto,Kasat Sabhara AKP Enda Tarigan SH. (LIN/KTN)
editor: ALDY/KTN