Kapoldasu Martuani Sormin, Sebut Kerusuhan Dan Kebakaran Di Rutan Kelas II B Kabanjahe Karena Solidaritas Antar Napi

Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin, M.Si adakan tinjauan langsung ke lokasi Rutan Kabanjahe
Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin, M.Si adakan tinjauan langsung ke lokasi Rutan Kabanjahe
Bagikan :

Tanah Karo-Kliktodaynews Pasca kebakaran yang terjadi di Rutan (Rumah Tahanan) Kabanjahe, Kab. Karo Prov. Sumut, Rabu (12/02/2020) sekira pukul 11.30 WIB tadi pagi, Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin, M.Si adakan tinjauan langsung ke lokasi.

Didampingi Bupati Tanah Karo Terkelin Brahmana SH, Dandim 0202/TK Letkol INF. T Rizal Batubara SE, Kajari Karo Denny Ahmad SH.MH dan pejabat lapas, Martuani menuturkan kepada awak media yang telah menunggu beberapa saat bahwa tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. ” Semua narapidana dan petugas lapas bisa dievakuasi dengan selamat. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini”. Jelasnya

Martuani juga mengatakan dengan tegas bahwa kejadian ini berawal dari kerusuhan yang diciptakan sekelompok warga binaan yang merasa keberatan dengan sanksi untuk salah seorang rekan mereka. ” Sebenarnya ini adalah bentuk solidaritas antara narapidana. Karena ada binaan yang melanggar disiplin dan dikenakan sanksi oleh petugas. Kemudian melakukan perlawanan. Sehingga menyetuskan bentrokan antara warga binaan dengan petugas”. Terangnya kepada awak media, sekira pukul 18.30 WIB tepat di depan Rutan, Jl. Bhayangkara Kec. Kabanjahe, Kab. Karo.

” Sementara ini ada 3 sel yang masih bisa di pakai. Malam ini akan dibersihkan dan dalam 2 atau 3 hari ini bisa dihuni kembali. Ada 142 orang warga binaan yang masih menunggu proses sidang. Mereka akan menempati 3 sel itu nantinya. Sementara ini mereka dititipkan di Mapolres Tanah Karo. Sementara untuk warga binaan yang sudah menerima putusan inkrah akan dipindahkan ke Rutan yang ada di Medan, Binjai, Sidikalang, dan Humbang Hasundutan. Mereka akan dikawal oleh TNI Dan Polri dalam perjalanan menuju ke masing-masing kota”. Beber Martuani.

Ketika kru bertanya tentang pelaku kerusuhan ini, Martuani menjawab tegas bahwa ada 10 orang pelaku yang sudah diamankan di Polres Tanah Karo. ” Saat ini mereka akan menjalani pemeriksaan tambahan oleh petugas. Sementara ini mereka dikenakan pasal 170 KUHP tentang membuat kerusuhan dan perusakan terhadap barang bersama-sama”, jelasnya.

Dalam penjelasannya, Martuani juga sangat mengapresiasi kerja keras personil Kodim dan Yonif 125 Simbisa yang telah membantu Polres dan Lapas dalam menangani insiden ini.

Hingga saat ini, melalui pantauan kru keadaan di lokasi sangat kondusif. Terlihat petugas Laboratorium Forensik Sumatera Utara masih mengadakan penelitian lebih lanjut di Rutan Kelas IIB Kabanjahe yang selama ini menampung 410 warga binaan. (DI/KTN)

Bagikan :