Tanah Karo – Kliktodaynews.com Unit Reskrim Polres Karo dan Polsek Munte yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, Aiptu P. Sitorus dan Anggota Res dan Kanit Intel Bripka Rasiman Sitepu, dengan disaksikan, Aiptu Tumpal Marpaung,.Aiptu Frans Purba, Bripka Indra Sembirng, Bripka R. Sitepu. pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021, sekira Pukul 20.40.Wib, telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang diduga melakukan tindak pidana “Perjudian Jenis Judi Toto gelap malam /kim ( Toto Gelap Malam / Tolam ).
Pelaku yang diketahui bernama Samudera Ketaren ( 31 ) bekerja sebagai seorang petani, merupakan warga Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo ini diamankan di Desa Munte tepatnya di kedai kopi milik Marga Tarigan.
Dalam penangkapan itu disita barang bukti berupa, Uang kontan Rp 280.000, Kupon Kim 1 (Satu) blok bertuliskan nomor tebakan, Rekap bertuliskan angka tebakan satu lembar Satu buah buku tafsir mimpi, Rekap nomor keluar satu lembar, 1(satu) buah pulpen warna biru.
Adapun kronologi penangkapan berawal pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2021 sekira Pukul 20.40 Wib.
Kanit Reskrim Polsek Munte Aiptu P. Sitorus dan Anggota Res dan Kanit Intel Bripka Rasiman Sitepu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Munte tepatnya di sebuah kedai kopi ada perjudian jenis nomor tebakan yang lazim disebut kim.
Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Anggota dan Kanit Intel mengecek kebenaran informasi tersebut dan benar tepatnya di Kedai Kopi Tarigan ada seorang laki – laki sedang menulis nomor tebakan berhadiah.
Lalu Tim melakukan penangkapan dan melakukan Intrograsi, tanpa banyak alasan Samudra Ketarenpun mengakui perbuatannya, lalu Tim membawa tersangka Samudra Ketaren ke Mapolsek Munte, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. ( LIN/KTN )