TANAH KARO – Kliktodaynews.com DALAM tempo tidak sampai dua jam setelah meringkus pelaku sabu, Amsal Tarigan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo kembali sukses meringkus 2 pelaku ganja dari tempat berbeda di Desa yang sama, Tiga Panah Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo, Selasa (23/03/2021)
“Pukul 21.00 WIB, petugas meringkus Mitra Barus alias Komeng (25) warga Desa Tiga Panah. ‘tertangkap tangan memiliki ganja”. Ujar Kasat Res Narkoba AKP Henry DB Tobing SH.
Saat menggeledah pelaku, Komeng, Petugas menemukan Narkotika jenis ganja kering seberat netto 0,68 (Nol koma Enam Delapan) gram, 1 (satu) paket (am) dalam plastik klip bergaris merah berisi diduga narkotika jenis ganja seberat netto 1,32 (Satu koma Tiga Dua) gram
Kemudian tiga (3) lembar lembar kertas tiktak warna putih yang keseluruhan barang dibungkus dengan kertas berwarna putih yang ditemukan dari genggaman tangan kanan pelaku Mitra Barus alias Komeng.
Untuk pengembangan ungkap jaringan, pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo guna di periksa lanjut dan proses hukum berlaku.
Pelaku kedua, Nicholas Oliver Bangun (21) warga Desa Tiga Panah Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo, di ciduk Tim Opsnal dari lahan kosong di Gang Imanuel Tigah Panah, hari yang sama sekira pukul 21.45 WIB
Penggeledahan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis ganja bekas terbakar dibungkus plastik assoy seberat bruto 36,57 (Tiga Puluh Enam koma Lima Tujuh) gram,
Bersamaan ditemukan lima (5) paket (am) dalam plastik klip bergaris merah masing masing berisikan narkotika jenis ganja seberat bruto 13,45 (Tiga Belas koma Empat Lima) gram yang terbakar didepan pelaku saat berdiang dekat api ketika dilakukan penangkapan.
Pelaku Nicholas Oliver Bangun dan semua barang bukti selanjutnya di bawa ke ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo untuk di periksa lanjut guna pengembangan ungkap jaringan dan proses hukum (LIN/KTN)
editor: ALDY/KTN