TANAH KARO – Kliktodaynews.com|| Masyarakat Desa Portibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, menolak keinginan Pihak pihak yang ingin menjadikan Tanah Ulayat menjadi lahan pengungsi.
Menurut warga tersurat pada tahun 1960 Tanah Ulayat seluas kurang lebih 800 hektar, dan saat ini tersisa 260 hektar.
Pada Selasa 24/05/2022, di Kantor Bupati Karo, masyarakat Desa Portibi Lama, yang terdiri dari Kaum ibu ibu, dan Bapak bapak serta perangkat Desa serta Pendahulu Desa Pengetua adat ( Simantek Kuta) dan yang lainya menolak adanya niat Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Karo yang rencananya akan di jadikan Lahan Usaha Tani ( LUT) bagi pengungsi korban Erupsi Gunung Sinabung.
Menurut keterangan beberapa warga Desa Portibi Lama ketika di konfirmasi wartawan di halaman kantor Bupati mengatakan bahwa, mereka memiliki dasar surat terkait tanah 260 hektar tersebut ” itu tanah kami, dan kami tetap komit untuk mempertahankan tanah ulayat tersebut ” ujar salah seorang warga bermarga Munthe.
Kepala BPBD Kabupaten Karo, Juspri Nadeak yang di konfirmasi yang juga masih berada di seputaran kantor Bupati sekitar pukul 15.41 Wib, mengatakan dengan singkat dan berlalu agar menghubungi Kominfo Karo. ” hubungi dinas kominfo karo ya, agar lebih jelas” ujar Juspri .
Menurut warga yang di konfirmasi wartawan mengatakan, Kami berupaya dengan semaksimal mungkin guna mempertahankan tanah leluhur kami yang ada di Desa kami , agar kedepannya tanah tersebut menjadi lahan bagi anak cucu kami,” ujar K. Munthe
Serta menambahkan bahwa warga desa mereka yang berjumlah 557 kepala keluarga akan tetap mempertahankan tanah ulayat tersebut dan akan melakukan aksi lebih besar.
Pantauan wartawan di lapangan, ratusan warga Desa Portibi Lama berada di Halaman kantor Bupati Karo dan selanjutnya bergerak menuju Mapolres Karo dengan tertib dan membubarkan diri masing masing. (LIN/KTN)