Karo-Kliktodaynews.com
Empat unit surat-surat kenderan bermotor dibawa kabur Ahmat Rifai Pane pegawai Honorer Samsat/BPPRDSU di jalan Letjen Jamin Ginting Desa Sumber Mupakat Kecamatan Kabanjahe, sejak tanggal 15 Agustus 2018.
Hal ini diungkapkan Prinsip Manik, warga Desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat didampingi Jupetra Ginting warga Desa Sinaman Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo dikantor Samsat, Kamis (2/5/2019) sekira pukul 13.00 wib.
Pertama saya mengurus surat mobil pada tanggal 29 Januari 2018, saya langsung bertemu dengan Ahmat Rifai Pane diruang kerjanya di kantor Samsat tersebut, surat Kijang Pickup tahun 1992 BK 8267 LK untuk dimutasikan dari Medan ke Tanah Karo kepada nama Tambak Ginting, penduduk Desa Kutambaru Kecamatan Munte dengan biaya Rp 5.350,000.
kedua pengurusan surat tanggal 2 April 2018, Kijang Minibus tahun 1989 BK 1290 SO, dibalik namakan kepada nama Mardeka Sitepu yang beralamat di Desa Berastepu Kecamatan Simpang Empat, dengan biaya Rp 3.900.000.
Ketiga, tanggal 16 Mei 2018, Daihatsu Mini Bus Jebra 10 tahun 1989, Nomor Pol 1983 LS, atas nama Jiman Sembring warga Desa Bunuraya kepada nama Jupetra Ginting warga Desa Sinaman Kecamatan Barusjahe, dengan biaya Rp 5. 650.000.
Keempat , Sujuki Katana Tahun 1994 BK 1920 EV Atas nama Siti Sera Lubis warga Kabupaten Deliserdang kapda nama Ratna Seringenana Ginting Kabanjahe, dengan biaya Rp 6.900.000. “uangnya saya serahkan langsung tunai kepada Ahmat Rifai Pane dengan bukti tanda terima dokumen pengesahan telah lunas,”ucapnya
KA UPT Samsat/BPPRDSU Hardi Pasaribu Kamis (2/5/2019) dikantornya, belum berhasil dikonfirmasi, Menurut pegawai yang enggan menyebutkan namanya “Bapak hari Senin baru masuk,” ucapnya berlalu.(TER/KTN)