Dugaan “Penggembosan” Kas Daerah Pemkab Karo “Melukai” Hati Nurani Masyarakat

Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Kadis PPKAD, Andreasta Tarigan.Foto Terkelinbukit.
Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Kadis PPKAD, Andreasta Tarigan.Foto Terkelinbukit.
Bagikan :

Tanahkaro-Kliktodaynews.com Peraturan Bupati Karo (Perbup) nomor 48 tahun 2018 tentang kriteria dan besaran tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah dilingkungan pemerintah Kabupaten Karo yang disebut-sebut “ABAL-ABAL” itu telah berhasil mengeruk keuangan daerah.

Perbup ini juga ditengarai cacat hukum tetapi telah berhasil menguras kas keuangan daerah kabupaten Karo milyaran rupiah dan membuat “Boss senang”. Juga patut diduga ada indikasi memperkaya diri sendiri dan orang lain. Anehnya lagi kadis PPKAD Andreasta Tarigan juga mengelak menyebutkan jumlah yang sudah dibayarkan. Padahal untuk memuluskan pencairan dialah yang menandatangani SP2D (surat perintah pencairan dana). Bahkan dia menyarankan untuk konfirmasi ke Inspektorat dengan dalih sudah menjadi temuan BPK RI perwakilan Sumatera Utara.

Kepala Inspektorat Pemkab Karo, Philimon A S Brahmana kepada ASARPUA.com menyebutkan bahwa jumlah yang sudah dibayarkan keseluruhan sebesar Rp. 2.289.400.000.-

” Itulah jumlah yang sudah dibayarkan sampai dengan bulan September 2019. Ini yang menurut temuan BPK RI perwakilan Sumatera Utara. Tetapi dalam temuan itu tidak dirinci siapa menerima berapa. Tetapi sepertinya teman -teman wartawan sudah bisa menghitungnya, ” ujarnya diruang kerjanya Kamis (13/02/2020).

Ditambahkan Philimon lagi, tunjangan khusus sudah diperintahkan BPK RI perwakilan Sumatera Utara pada bulan Oktober 2019 untuk dihentikan. ” Berdasarkan temuan BPK RI ini Perbup nomor 48 tahun 2018 itu tidak sesuai dengan regulasi. Kurangnya kajian dan kurangnya pertimbangan hukum, ” jelasnya.

Berdasarkan lampiran Perbup dimaksud Bupati Karo, Terkelin Brahmana berhak menerima tambahan penghasila sebesar Rp. 40 juta setiap bulan Dengan ditekennya Perbup tersebut Terkelin Brahmana sudah menerima Rp 360 juta Wakil Bupati Karo, Cory S. Sebayang juga berhasil menambah “gemuk” pundi-pundinya sebesar Rp. 315 juta.(LIN/KTN)

Bagikan :