Dua Petani di Ciduk Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo, Barbut Ratusan Batang Ganja dan Sabu di Sita

Bagikan :

TANAH KARO – Kliktodaynews.com|| TIM Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo ringkus dua petani pemilik ladang ganja di wilayah perladangan Talin Gugung Desa Seberaya Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara

Pengungkapan dan penemuan lahan ganja ini diawali penangkapan di duga penanam dan penjual ganja, Adil Abdullah Meliala (50) warga Desa Seberaya Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo

Informasi di himpun, pelaku ini di ciduk dari rumahnya Kamis dini hari (06/01/2022) sekira pukul 03:20 WIB setelah diinformasikan warga lantaran banyak memiliki narkotika jenis ganja

Ketika di geledah badan serta seisi rumah milik Adil, petugas menemukan beberapa barang bukti narkotika jenis ganja serta alat alat yang berhubungan termasuk sabu sabu (baca kolom barang bukti)*

Diinterogasi. Adil Abdullah Meliala mengaku ada menanam ganja diladang miliknya. Berdasar pengakuan ini, saat itu juga petugas memboyong Adil Abdullah keperladangan yang disebutnya

Astaga. Saat dilakukan pengembangan diperladangan Talun Gugung Desa Seberaya, petugas tidak hanya menemukan ladang ganja milik Adil Abdullah Meliala. Tidak jauh dari ladangnya, ditemukan juga ladang ganja lain yang diakui milik temannya Sudi Barus. wow

Barang Bukti milik Adil Abdullah Meliala yang ditemukan dari rumah dan ladangnya, sebanyak seratus tiga puluh enam (136) batang diduga narkotika golongan I jenis ganja yang meliputi akar, batang, ranting dan daun yang baru semai

Kemudian tiga Ratus tiga belas (313) batang diduga narkotika golongan I jenis ganja yang meliputi akar, batang, ranting, daun dan biji ganja siap panen,

Dua puluh satu (21) batang diduga narkotika golongan I jenis ganja yang meliputi akar, batang dan ranting dalam keadaan kering tunggul dan satu (1) bungkus kertas coklat berisi diduga narkotika golongan I jenis ganja yang meliputi daun dan biji kering seberat brutto 21,51 (Dua Puluh Satu koma Lima puluh satu) gram,

Kemudian satu (1) bungkus plastik bening diduga berisi narkotika golongan I jenis biji ganja seberat brutto 6,39 (Enam koma Tiga Puluh Sembilan) gram, dua (2) paket plastik klip les merah diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu sabu seberat 0,30 (Nol koma Tiga Puluh) gram, satu (1) unit timbangan warna orange, satu (1) buah stapler, satu (1) kotak timah stapler, satu (1) buah gunting., 20 (dua puluh) buah potongan kertas coklat serta 1 (satu)  bal plastik warna putih,

BERLANJUT. Hari itu juga sekira pukul 07.00 WIB, petugas melakukan pengembangan terhadap Sudi Barus (51) warga yang sama dengan Adil Abdullah Meliala.

Tim Sat Res Narkoba memburu dan berhasil meringkus Sudi Barus. Pelaku mengakui ladang ganja dekat ladang milik Adil Abdullah Meliala adalah miliknya. Termasuk mengakui ada memiliki dua (2) bungkus ganja siap jual.

Barang bukti yang ditemukan dari Sudi Barus berupa: Dua puluh satu (21) batang diduga Narkotika golongan I jenis ganja meliputi akar, batang, ranting dan daun yang baru semai,

Lalu limabelas (15) batang diduga narkotika golongan I jenis ganja yang meliputi akar, batang, ranting dan daun siap panen, satu (1) bungkus kertas putih berisi diduga narkotika golongan I jenis ganja meliputi daun dan biji kering seberat 11,79 (Sebelas koma Tujuh Puluh Sembilan) gram,

Satu (1) bungkus kertas ungu berisi diduga narkotika golongan I jenis ganja meliputi daun dan biji kering seberat 28,54 (Dua Puluh Delapan koma Lima Puluh Empat) gram, dimana

Untuk pengembangan ungkap jaringan lainnya, kedua pelaku, Adil Abdullah Meliala dan Sudi Barus berikut seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo guna penyidikan lanjut (KTN)

Laporan : Lin – kliktodaynews di Karo
Editor : Bay kliktodaynews

Bagikan :