Tanah Karo -Kliktodaynews.com Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, MH dan Bupati Deliserdang Anshari Tambunan tanda tangani surat persetujuan bersama dalam rangka peningkatan jalan penghubung antara Desa Barus Jahe Kabupaten Karo dengan Desa Rumah Liang Kabupaten Deliserdang, pada Senen (25/1) pukul 09.00 wib di Lantai 2 kantor Bupati Deli Serdang.
Surat Kesepakatan bersama ini tertuang dalam nomor : 119/022/bappeda /2021 tanggal 25 Januari 2021, yang mencatatkan khusus bentuk dukungan kedua belah pihak antara Kabupaten bagi peningkatan jalan rumah Liang – Desa Barus Jahe.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Deli Serdang Anshari Tambunan mengatakan dihadapan para kepala OPD Kabupaten Deliserdang, bahwa pejumpaan ini merupakan latar belakangnya dengan Bupati Karo ” ini merupakan latar belakang saya dan bupati Karo sebagai sahabat, Untuk itu saya sangat menghargai Bupati Karo , hal ini sebelumnya juga telah saya sampaikan dan tekankan kepada ASN pemkab Deli Serdang.” Ujarnya
Di sebutkannya akhir sisa masa jabatan bapak Bupati Karo, dia masih mau bekerja keras memprioritaskan untuk kepentingan masyarakatnya justru semangatnya dan legisi yang ada akan bermanfaat bagi Tanah Karo Sambungnya.
” Kembali ke kesepakatan, wajar kedua Kabupaten harus bersinergi pola skala prioritas, sebab historis masyarakat yang berdomisili asli dari Kabupaten Deliserdang didominan etnis suku Karo, baru disusul suku melayu dan simalungun” Bebernya
” dengan usainya kesepakatan ini diteken, menjadi perekat hubungan yang istimewa, dalam mendekatkan lagi antara dua Kabupaten dalam pembukaan dan peningkatan jalan penghubung ke Deliserdang dengan Karo. Imbuh Anshari
Sementara Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH, mengatakan terhadap wartawan melalui wawancaranya , di depan ruangan ya ketika di konfirmasi 26/01 ,2021 mengatkan kita mengucapkan terimakasih atas sambutan hangat dari saudaraku Bupati Deli Serdang, sehingga pertemuan ini sangat bermanfaat dan tercapai kesepkatan antara pemakab Karo dengan Pemkab deliserdang”
Upaya ini langkah dukungan komitmen kedua kepala daerah, dalam mewujudkan prioritas jalan Tembus Desa Barus Jahe Karo – menuju Desa Rumah Liang.
Seperti diketahui Karo sudah membuka jalan desa barus jahe dalam dua tahap. Sedangkan tahap I melalui TMMD ke- 101 tahun 2018 dan Karya Bakti TNI tahun 2019 Namun berhenti, tidak dapat dilanjutkan peningkatan sampai ke desa rumah Liang kab. Deliserdang karena terganjal ada kawasan. Hutan konservasi dan hutan lindung. Tutur Terkelin Brahmana
Secara historis, jalan esisting, pada zaman nenek moyang suku Karo sudah ada, dulu disebut jalan setapak” pelanja sira”. Jadi era zaman dulu belum ada peraturan negara, masyarakat Karo yang domisili di desa Barus Jahe dengan Desa Rumah Liang, sudah melewati jalan ekaisting tersebut keperluan jual hasil pertanian ke pekan.
Menurut Terkelin, jika kita bersatu dan kompak, negara terbentuk karena ada masyarakat dan budaya, jadi tidak ada alasan pemerintah pusat tidak berikan ijin pinjam pakai kawasan hutan. Ini harus kita” gongkan” sebagai Triger. Tandasnya
“Disamping historis budaya, terobosan ini didukung oleh peraturan presiden tentang KSPN (kawasan strategis Parawisata nasional) dan Perpres 62 tahun 2011 tentang Mebidangro (Medan-Binjai-deliserdang – Karo)” Sebut terkelin Brahmana
Di kesempatan yang sama Sekda Deli Serdang Darwin Zein S.Sos, mengatakan dengan adanya bukti konsistensi dan surat kesepakatan di teken kedua belah pihak Bupati, selanjutnya pihaknya akan mengirimkan surat dukungan kesepakatan tersebut kepada bapak Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ujarnya mengakhiri.(Lin).