Dua Bupati, Teken Kesepakatan Peningkatan Jalan Penghubung Karo –  Deli Serdang

Bagikan :

Tanah Karo -Kliktodaynews.com Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, MH dan Bupati Deliserdang Anshari Tambunan tanda tangani surat persetujuan bersama  dalam rangka  peningkatan jalan penghubung antara Desa Barus Jahe Kabupaten  Karo dengan Desa Rumah Liang Kabupaten  Deliserdang, pada  Senen (25/1) pukul 09.00 wib di Lantai 2 kantor Bupati Deli Serdang. 

Surat Kesepakatan bersama ini tertuang dalam nomor : 119/022/bappeda /2021 tanggal 25 Januari 2021, yang mencatatkan khusus bentuk dukungan kedua belah pihak antara Kabupaten bagi peningkatan jalan rumah Liang – Desa Barus Jahe. 

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Deli Serdang Anshari Tambunan mengatakan dihadapan para kepala OPD Kabupaten Deliserdang, bahwa pejumpaan ini merupakan latar belakangnya dengan Bupati Karo ” ini merupakan latar belakang saya dan bupati Karo sebagai sahabat, Untuk itu saya sangat menghargai  Bupati Karo ,  hal ini sebelumnya juga telah saya sampaikan dan  tekankan  kepada  ASN pemkab Deli Serdang.”  Ujarnya 

Di sebutkannya akhir sisa masa jabatan bapak Bupati Karo, dia masih mau bekerja keras memprioritaskan  untuk kepentingan masyarakatnya justru semangatnya dan legisi yang ada akan bermanfaat bagi Tanah Karo Sambungnya.

” Kembali ke kesepakatan, wajar kedua Kabupaten harus bersinergi pola skala prioritas, sebab historis masyarakat  yang berdomisili  asli dari Kabupaten Deliserdang didominan etnis suku Karo, baru disusul suku melayu dan simalungun” Bebernya 

” dengan usainya kesepakatan ini diteken, menjadi perekat hubungan yang istimewa, dalam mendekatkan lagi antara dua Kabupaten dalam  pembukaan dan peningkatan jalan penghubung ke Deliserdang dengan Karo. Imbuh Anshari 

Sementara Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH, mengatakan terhadap wartawan melalui wawancaranya , di depan ruangan ya ketika di konfirmasi 26/01 ,2021 mengatkan kita mengucapkan terimakasih atas sambutan hangat dari saudaraku Bupati Deli Serdang, sehingga pertemuan ini sangat bermanfaat dan tercapai kesepkatan antara pemakab Karo dengan Pemkab deliserdang”

Upaya ini langkah dukungan komitmen kedua kepala daerah, dalam mewujudkan prioritas  jalan Tembus Desa Barus Jahe Karo – menuju Desa Rumah Liang.

Seperti diketahui Karo sudah membuka jalan desa barus jahe dalam dua tahap. Sedangkan tahap I melalui TMMD ke- 101 tahun 2018 dan Karya Bakti TNI tahun 2019 Namun berhenti, tidak dapat dilanjutkan peningkatan sampai ke desa rumah Liang kab. Deliserdang karena terganjal ada kawasan. Hutan konservasi dan hutan lindung.  Tutur Terkelin Brahmana

Secara historis, jalan esisting, pada zaman nenek moyang suku Karo  sudah ada, dulu disebut jalan setapak” pelanja sira”. Jadi era zaman dulu belum ada peraturan  negara, masyarakat Karo yang domisili di desa Barus Jahe dengan Desa Rumah Liang, sudah  melewati jalan ekaisting  tersebut keperluan jual hasil pertanian ke pekan.

Menurut Terkelin, jika kita bersatu dan kompak, negara terbentuk  karena ada masyarakat dan budaya, jadi tidak ada alasan pemerintah pusat tidak berikan ijin pinjam pakai kawasan hutan. Ini harus kita” gongkan” sebagai Triger. Tandasnya 

“Disamping historis budaya, terobosan ini didukung oleh peraturan presiden tentang KSPN (kawasan strategis Parawisata nasional) dan Perpres 62 tahun 2011 tentang Mebidangro (Medan-Binjai-deliserdang – Karo)”  Sebut terkelin Brahmana 

Di kesempatan yang sama Sekda Deli Serdang Darwin Zein S.Sos, mengatakan dengan adanya bukti konsistensi dan surat kesepakatan  di teken kedua belah pihak  Bupati, selanjutnya  pihaknya akan mengirimkan surat dukungan kesepakatan tersebut  kepada bapak Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ujarnya mengakhiri.(Lin).

Bagikan :