Dituduh Mencuri Uang, Anak 8 Tahun Babak Belur Dianiaya

Ket foto; Lembaga Perlindungan anak Kabupaten Karo mendampingi ibu korban membuat laporan aksi kekersan terhadap anak ke kantor polisi kab Karo. foto terkelin bukit
Ket foto; Lembaga Perlindungan anak Kabupaten Karo mendampingi ibu korban membuat laporan aksi kekersan terhadap anak ke kantor polisi kab Karo. foto terkelin bukit
Bagikan :

Tanahkaro – Kliktodaynews.com Kekerasan terhadap anak terjadi di salah satu desa Kecamatan Tigapanah Karo, Jumat,(11/12/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Korban dijemput sedang asik bermain bersama teman seusianya di halaman dan dengan paksa dibawa ke sebuah perladangan yang agak lumayan jauh dari pemukiman, lalu dipukuli dan dibenamkan kedalam drum penampungan air di ladang tersebut.

Bocah kelas empat SD itu tidak dapat berbuat banyak, apalagi melakukan perlawanan terhadap pelaku yang sudah dewasa.

Drum penampungan penuh dengan air dan perladangan menjadi saksi bisu terhadap penyiksaan . Jeritan minta tolong hanya berlalu begitu saja tanpa ada yang mendengar.

Ibu dari bocah malang itu R.S (29) juga tidak bisa berbuat banyak, hanya menangis meratapi nasibnya yang malang.

Sudah harus kerja menjadi buruh tani,ditinggal suami tanpa kabar berita maka lengkaplah sudah penderitaan yang dialaminya. Apalagi melihat tangan,paha ,bibir anaknya jontor seperti kena toyor. Juga punggung bagian belakang lebam-lebam membiru seperti sabetan benda tumpul.

” Apalah daya saya pak. Saya hanya seorang buruh diladang untuk biaya hidup kami. anak saya dianiaya hanya karena dituduh mencuri uang pelaku yang merupakan orang berpengaruh didesa kami,” keluh RS sambil meneteskan air mata kepada sejumlah wartawan di halaman Mapolres Tanah Karo ,Senen (21/12/2020) .

Tak senang diperlakukan demikian terhadap anaknya maka ibu malang ini membuat pengaduan ke Polres Tanah Karo. Laporan pengaduan tertuang dalam STPL Nomor : STPL/931/ XII/2020/SU/RES.T.Karo tertanggal 21 Desember 2020,ditandatangani Kanit III SPKT,Aiptu S.Ginting.

Dari STPL yang diperlihatkan kepada wartawan ,tertulis sebagai terlapor atas nama RT (34) warga yang sama . Tersangka pelaku akan dijerat melanggar UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu no: 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 80 ayat (1).

Lembaga Perlindungan anak Kabupaten Karo yang mendampingi ibu korban membuat laporan berharap agar aksi kekerasan terhadap anak ini segera dibuat menjadi terang benderang.

” Kita sangat mengharapkan pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasusnya agar menjadi terang benderang. Jangan karena kelalaian sehingga timbul konflik horizontal ditengah -tengah masyarakat. Bisa saja nanti dari keluarga korban emosi melihat terlapor,sehingga menggunakan bahasa atau jalan sendiri. Jadinya kasus makin melebar,” ujar Ketua LPA Kabupaten Karo, Burhan Arif Sembiring didampingi sekretaris ,Andria Miata Sebayang. (LIN/KTN)

Bagikan :