Tanah Karo-Kliktodaynews.com Memasuki tahun baru 2020 ini ada sebanyak 10 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe yang mendapatkan bebas bersyarat. Kebebasan bersyarat tersebut diperoleh melalui sistem Crash Program yang mengacu pada peraturan Kementrian Hukum dan HAM.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Ka. Rutan Kelas IIB Kabanjahe Simson Bangun, SH kepada awak media, Selasa (07/01/2020) di ruangan kerjanya sekira pukul 11.00 WIB.
“Pada perayaan Natal 25 Desember 2019 dan Tahun Baru 2020 ada sebanyak 110 warga binaan dari berbagai kasus yang mendapatkan Remisi , namun yang paling banyak adalah warga binaan yang tersandung kasus Narkoba,” ungkap mantan Ka. Rutan yang dulu pernah menjabat sebagai Kasi adm Kamtib Tanjung Balai pada wartawan kemudian.
“Kami berharap pada warga binaan yang hari ini bebas Cress Program PB dapat kembali kejalan yang benar jangan lagi melakukan tindakan melanggar hukum, sayangi keluarga,” Ujar Ka.Rutan penuh harap.
Dikarenakan adanya pembebasan bersyarat melalui sistem Crash Program dan Remisi Natal ini , kini warga binaan di Rutan Kelas IIB Kabanjahe tinggal 441 orang dari jumlah 451 orang.
Reporter ; Dewi