Bupati Karo Hadiri Sidang Perdata Gugatan Kasus Dana Hibah

Pengadilan Negeri Kabanjahe Rabu (26/02/2020).
Pengadilan Negeri Kabanjahe Rabu (26/02/2020).
Bagikan :

Tanah Karo-Kliktodaynews.com Bupati Karo, Terkelin Berahmana selaku tergugat I hadiri mediasi gugatan perdata kasus dana hibah kepada instansi vertikal di ruang mediasi Pengadilan Negeri Kabanjahe Rabu (26/02/2020).

Terkelin Berahmana didampingi Kadis PPKAD (pendapatan pengelolaan keuangan aset daerah) Andreasta Tarigan, Kepala Bappeda, Nasib Sianturi, Kabag Hukum HAM setdakab Karo, Monika Tergugat II DPRD Kabupaten Karo, hadir Wakil ketua, David Kristian Sitepu. Turut mendampingi sekretaris dewan Petrus Ginting. Bertindak sebagai Hakim Mediator dalam perkara perdata dengan register Reg. No:12/Pdt.G/2020/PN.Kbj Sanjaya Sembiring. Ikuten Sitepu sebagai penggugat didampingi penasehat hukumnya, Ronald Abdi Negara, SH seusai sidang mediasi kepada wartawan mengatakan bahwa pada agenda mediasi para pihak hadir semua.

Pada sidang mediasi tadi kata Ikuten Sitepu, hakim mediator, Sanjaya Sembiring dari hakim PN Kabanjahe mempersilahkan pihak tergugat satu dan tergugat dua menyampaikan jawaban atau pernyataannya atas gugatan yang disampaikan penggugat atau kuasa hukumnya pada sidang berikutnya.

” Hakim mediator menginstruksikan agar minggu depan para pihak menyampaikan resume. Dari hasil resume itu baru bisa ditentukan berhasil atau tidak berhasilnya mediasi,” jelas Sitepu.

” Ada hal- hal yang diakui salah di Kabupaten Karo. Masalah terus menerus diberikan hibah kepada Polres Karo ,kemudian adanya kewajiban urusan wajib pemerintah Karo yang terabaikan. Pihak tergugat II (dua) hanya menyampaikan bahwa dia sudah melakukan tugasnya selaku anggota DPRD untuk membuat undang undang atau membuat peraturan,” beber Ikuten.

Wakil ketua DPRD Karo, David Kristian Sitepu kepada wartawan digedung DPRD Karo, mengatakan bahwa DPRD Karo sudah sudah melakukan tugas sesuai dengan tufoksinya.

” Masalah pembahasan dan kesepakatan antara eksekutif dengan legislatif itu terlaksa pada periode sebelumnya. Masalah pelaksanaan dilapangan itu ranahnya eksekufif,” singkat David Kristian Sitepu. (lin)ket foto:Bupati Karo, Terkelin Berahmana tergugat I, Wakil Ketua DPRD Karo selaku perwakilan tergugat II, David Kristian Sitepu foto bersama dengan pihak penggugat, Ikuten Sitepu, dkk didepan PN Kabanjahe. Foto.terkelin bukit. (LIN/KTN)

Bagikan :