BPD Desa Barung Kersap Kabupaten Karo Akhirnya Laporkan Kepdes Mereka ke Polres

Bagikan :

KAR0 – Kliktodaynews.com|| Lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga desa yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa. Selain itu fungsi BPD juga melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Apabila terdapat perbuatan kepala desa melawan hukum dalam pengelolaan keuangan desa, BPD berkewajiban mengingatkan dan menindak lanjuti pelanggaran. Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh lembaga tersebut.

Beberapa waktu belakangan ini para pejabat BPD Desa Barung Kersap yang terletak di kabupaten Karo, provinsi Sumatera Utara mengeluhkan kinerja kepala desa mereka. Lembaga desa yang diketuai oleh Marikam Sembiring dengan wakil Carles Pasaribu dan seketaris Mulianta Perangin Angin tersebut mencium adanya penipuan yang dilakukan oleh kepala desa mereka.

Para pejabat BPD yang beranggotakan Rosmelli Br. Tarigan tersebut telah mendatangi Persatuan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa seluruh Indonesia kabupaten Karo (PABPDSI kab. Karo) yang diketuai oleh Rianto Ginting untuk melaporkan dan meminta PABDASI guna medampingi dan mengadvokasi perbuatan kepala desanya yang bernama Tobat Perangin Angin, terkait perbuatan kepala desa tersebut yang memalsukan tanda tangan dalam dokumem RKP dan APBdes.

Ketua BPD Barung Kersap menerangkan pada awak pers dan pengurus PABDESI kab. Karo bahwa dalam perencanaan RKP dan APBdes desa sebelumnya mereka tidak pernah diundang sama sekali dalam rapat.

“Berdasarkan itu juga saat RKP dan APBdes selesai direncanakan oleh kepala desa yang tanpa dihadiri BPD dengan tanpa bersalah meminta para BPD untuk mendantangani hasil RKP dan APBdes yang dibuat oleh pemerintah desa sendiri (06/06/2023), dari berdasarkan hal di atas, para BPD tidak mau menandatangani RKP dan APBdes karna tidak ikut dalam musyawarah tersebut. Sempat terjadi adu mulut antara kades dengan BPD,” ujar Marikan dalam wawancara bersama awak pers, Kamis 6 Juli 2023.

Menurut Marikam juga beberapa minggu kemudian setelah rapat tersebut, pihak BPD mendatangi kantor Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) dan menanyakan kejelasan mengenai RKP dan APBdes desanya. Pihak Kantor Pemerintahan menerangkan kepada Marikam dan rekan – rekan bahwa RKP APBdes telah selesai.

“Saat kami minta dokumennya pihak PMD tidak mau memberikan dokumen tersebut,” ujar Marikam.

Seperti yang kita ketahui bahwa dalam RKP dan APBdes harus disetujui dan ditanda tangani oleh Pemerintah Desa BPD dan pihak lainnya berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah desa sesuai dengan Permendagri No. 114 tahun 2014.

Menangapi hal tersebut ketua PABPDSI kab. Karo Rianto Ginting merasa curiga ada indikasi pemalsuan tanda tangan oleh kepala desa, dalam hal ini pihak PABPDSI Karo melaporkan hal ini ke Polres Tanah Karo, Kamis (06/07/2023),

” Dari laporan tersebut harapan dari PABPSI agar Polres Tanah Karo dapat menindak lanjuti tentang pengaduan tersebut. Kami sangat mendukung pembangun desa baik pemberdayaan masyarakat maupun pembangunan fisik sesuai dengan himbauan presiden RI Jokowi. Tetapi jika ditemukan pelanggaran UU kami BPD akan utamakan musyawarah dan mengingatkan pemerintah desa. Memurut saya kasus seperti ini sungguh keterlaluan, karena sama saja melecehkan BPD dan mengangkangi regulasi desa,” ujar Rianto Ginting seusai melakukan DuMas terkait masalah tersebut di Polres Tanah Karo, Kamis (6 Juli 2023).

(Wie/ktn)

Bagikan :