Barbut Sabu dan Ganja, di Duga Pengedar Narkotika di Ciduk Polres Tanah Karo

Bagikan :

Tanah Karo – Kliktodaynews.com TIM Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo ciduk di duga pengedar narkotika dari satu Warung Tuak di Desa Ajibuhara Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo, Kamis (26/11/2020) sekira pukul 17.00 WIB

Kasat Res Narkoba AKP Henry David Bintang Lumban Tobing dalam rilis yang siarkan Humas menjelaskan keberhasilan satuannya dalam pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang menyebut di Warung Tuak tersebut ada seorang pria sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu.

Menyahuti informasi, Tim Opsnal bergerak ke lokasi yang di sebut warga untuk melakukan lidik intai guna menciduk target yang sudah diketahui ciri ciri dan identitasnya.

Target terlihat di Warung Tuak. Pria yang mengaku sebagai Kronika Pelawi alias Kerok (27) warga Desa Aji Jahe Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo ini langsung di sergap dan di geledah.

Petugas menemukan dua (2) paket plastik klip transparan bergaris merah di duga berisi narkotika jenis sabu sabu total seberat 0.30 (Nol koma Tiga Puluh) gram bruto, satu (1) amplop berisi di duga narkotika jenis ganja kering berupa ranting, daun dan biji di balut kertas timah rokok seberat 0.74 (Nol koma Tujuh Puluh Empat) gram bruto.

Lalu ditemukan dari saku jaket pelaku Empat (4) lembar plastik klip kosong, uang Tunai Sebesar Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) serta, satu (1) unit Hand Phone merk Samsung lipat warna putih.

Penggeledahan berlanjut ke rumah terduga tersangka Kronika Pelawi alias Kerok di Desa Aji Jahe. Di sini petugas menemukan satu (1) paket lagi narkotika jenis sabu sabu seberat 0.64 (Nol koma Enam Puluh Empat) gram bruto.

Kemuduan tiga (3) lembar plastik klip les merah kosong di dalam satu (1) bola lampu, satu (1) unit timbangan elektrik warna silver dan lima (5) pipet plastik ujungnya runcing sebagai sendok/skop.

Untuk pengembangan ungkap jaringan, Kronika Pelawi alias Kerok beserta semua barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo guna menjalani pemeriksaan lanjut dan proses hukum (TEKERLIN/KTN)

editor: ALDY/KTN

Bagikan :