TANAH KARO – Kliktodaynews.com|| Niat melerai perkelahian malah apes, Kepala Dusun Congki Kacaribu ( 45 ) terluka akibat terkena pisau.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH yang didampingi Pejabat Utama, Kasat Reskrim dan Kanit Satreskrim Polsek Simpang Empat mengatakan saat itu kepala Dusun ingin perkelahian antara Firman Laia ( 28 ) dan Tariamus Laia ( 30 ) yang merupakan warga Nias yang mengontrak di Desa Gongsol Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo.
“Kita dari polsek mendapat informasi bahwa Kepala Dusun menjadi korban penusukan akibat mencoba melerai perkelahian ke dua warganya,” sebut Kanit Aiptu Togu Siahaan.
Begitu kita mendapat laporan tersebut, Personil Polsek Simpang Empat yang dipimpin , Kanit Aiptu Mas Depari SH mendatangi ke TKP, dan Mendapatkan Korban sedang dirawat di Puskesmas Berastagi, atas luka tusuk yg dialaminya
Menurut keterangan Kepala Dusun saat itu ia mendapati laporan warganya ada orang berkelahi.
Kemudian Firman Laia menghubungi abangnya Darman Laia ( 30 ) yang bertempat tinggal di Gang Pertanian Pajak Lama Berastagi .
Beberapa menit kemudian datanglah Darman Laia bersama temannya sebanyak 3 (tiga) orang dan diduga melakukan penikaman.
” Pada saat mereka bertengkar mulut, datanglah kepala Dusun menanyakan “Ngapain kalian ribut disini?” ” Tiba tiba Veberman Laia menghampiri Korban dan menganiaya Korban, dengan cara Menikam punggung Korban, dan kaki Korban, dengan menggunakan sebelah Pisau, Kemudian Pelaku dan teman² nya, pergi meninggalkan korban yang berlumuran darah.
Aiptu Mas Depari menambahkan ” pada sore semalam Korban langsung dibawa ke Puskesmas Berastagi untuk mendapatkan pertolongan dan Desa Gongsol sempat memanas karena pelaku melarikan diri dan sempat ada ancaman dari warga Desa Gongsol ” apa bila Pelaku tidak menyerahkan diri kepada polisi, warga Gongsol akan mengusir warga Nias dari Desa Gongsol tersebut dan warga Desa Gongsol memberikan ultimatum agar sama – sama mencari Pelaku tersebut.
Berkat informasi dari masyarakat, Satuan Reserse dari Polsek Simpang Empat telah berhasil mengamankan pelaku Federman Laia di Desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat.
“Tersangka sudah kita amankan di Polsek Simpang Empat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Aiptu Mas Depari
Dia juga mengatakan bahwa situasi Desa Gongsol sudah aman dan kondusif.
“Tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dengan panjang sekira 13 centimeter telah kita amankan di Mapolsek Simpang Empat,”imbuhnya.
Ancaman hukuman kita kenakan pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan Pidana kurungan Penjara 2 Tahun 8 Bulan (LIN/KTN)