Tanah Karo – Kliktodaynews.com|| Pemilihan kepala desa serentak akan digelar pada tanggal 22 Desember 2022 di kabupaten Karo yang tersebar di 17 kecamatan.Hal tersebut diatas sesuai peraturan daerah nomor 04 tahun 2015 tentang kepala desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 04 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 04 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa dan peraturan Bupati Karo nomor 38 tahun 2022 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Pelaksana tugas dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Kabupaten Karo, Leo Girsang,SSTP kepada wartawan jumat(9/9/2022) di ruang kerjanya menyampaikan sebelum dilaksanakan pemilihan terlebih dahulu dilakukan berbagai tahapan .
“Pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) tanggal 19-21 September.Penentuan nomor urut dan masa kampanye bagi calon kepala desa tanggal 14-16 Desember tahun 2022. Pelantikan kan kepala desa yang mendapat dukungan suara paling banyak dari masyarakat desa akan dilakukan paling lambat 30 hari setelah pemilihan kepala desa gelombang satu tahun 2022,” kata Leo Girsang
Lebih lanjut disampaikan plt DPMD Kabupaten Karo, bagi masyarakat desa yang berminat mengikuti kontestan Pilkades harus cukup umur minimal usia 25 tahun paling rendah saat mendaftar.
” Juga tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan dan bagi calon kepala desa wajib melegalisir ijasah dasar sampai terakhir oleh pejabat berwenang. Masyarakat yang memiliki ijasah sekolah tamatan pertama (SMP) dapat mendaftar mengikuti kontestan Pilkades serentak di kabupaten karo,” tambah Girsang
Adapun Pilkades serentak yang akan diselenggarakan pada 22 Desember 2022 Kecamatan Berastagi 4 desa, Kecamatan Kabanjahe 8 desa, Kecamatan Dolar Rakyat 6 desa, Kecamatan BarusJahe 19 desa, Kecamatan Tigapanah 22 desa, Kecamatan Merek 19 desa , Kecamatan Mereka 9 desa, Kecamatan Munte 20 desa , Kecamatan Tigabinanga 16 desa, Kecamatan Juhar 21 desa, Kecamatan Lau Baleng 14 desa, Kecamatan Mardingding 11 desa, Kecamatan Simpang Empat 13 desa, Kecamatan Naman Teran 12 desa, Kecamatan Payung 6 desa, Kecamatan Tiganderket 16 desa dan Kecamatan Kuta Buluh 15 desa.(lin)