TANAH KARO – Kliktodaynews.com|| Status kedaruratan pandemi Covid 19 di Kabupaten Karo hingga saat ini masih berada di level 3. Level tersebut membatasi aktifitas diberbagai sektor, mulai tempat wisata, kuliner hingga sekolah. Bahkan larangan itu telah tertuang di Surat Edaran (SE) Bupati.
Tapi, walau SE sudah dikeluarkan, Pemkab dalam hal ini Kadis DPMD Kabupaten Tanah Karo, tetap yakin untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 11 desa dari beberapa kecamatan, November 2021 mendatang.
“Penyelenggaraan pemilihan secara langsung calon kepala desa akan dilaksanakan pada 30 Nopember 2021. Sebelas desa yang akan melaksanakan pilkades serentak diantaranya, Desa Kuta Tengah, Desa Jeraya, Desa Lingga, Desa Daulu ,Desa Lau Lingga , Desa Kuta Tonggal,Desa Perbaji, Desa Batu Karang,Desa Munte, Desa Suka Rame dan Desa Rimo Bunga,” kata ketua pemilihan Kepala Desa Kabupaten Karo, Abel Tarigan, Rabu (2/9/2021).
Dikatakannya lagi, bahwa pelaksanaan pilkades bulan Nopember 2021 mengacu pada peraturan daerah Kabupaten Karo nomor 4 tahun 2021.
“Apabila di satu desa calon kepala desa melebihi dari 5 yang mendaftar, panitia akan melaksanakan ujian dan akan direngking satu sampai lima untuk ditetapkan sebagai calon tetap untuk mengikuti pemilihan oleh masyarakat desa tempat dilaksanakan pilkades tersebut, ” ujar Tarigan yang juga Kadis DPMD Kabupaten Tanah Karo itu.
Selanjutnya Kepala Seksi Penataan Desa, Helmina Br Tarigan mengatakan ujian seleksi yang akan dilaksanakan oleh panitia pemilihan kepala desa kepada para calon kepala desa yang lebih dari lima calon, akan diuji ilmu kepemerintahan dan adat budaya Karo.
“Panitia desa akan tetap berkordinasi dengan panitia kabupaten dalam penyelenggaran Pilkades dalam pelaksanaan tahapan mulai dari awal sampai selesai sehingga semua persoalan persoalan yang timbul nantinya dapat diatasi dengan sebaik baiknya hingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya. (LIN/KTN)